• Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Sambo.., Telan Motif

abu by abu
15 Februari 2023 05:27
Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – ADA materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Irjen Polisi Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu. Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya: polisi berpangkat rendah Yosua. Di rumah dinasnya: perumahan Mabes Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu. Motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. 

Pun setelah seluruh saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu. Yang hakim bisa menyimpulkan adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Maksudnya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu. Sebelum itu, Yosua mungkin sudah mati. Atau belum mati. 

Teman sesama polisi juga bertugas di rumah Sambo, Bharada Eliezer, sudah menembak kepala Yoshua atas perintah Sambo. Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini? Sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo. Tapi hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti. Apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua. Tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual itu.

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Baca juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo

Keluarga Yosua, terutama tunangannya, tentu sangat lega dengan vonis ini. Bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita ini telah merehabilitasi nama baik Yosua. Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya. Sungguh perkara ini membuat ”penasaran nasional”. Tapi hakim memang bisa memutuskan atas keyakinan mereka sebagai wakil Tuhan di pengadilan.

“Mens rea, motif, atau niat jahat yang melatari sebuah perbuatan kejahatan seharusnya selalu ada. Tidak mungkin orang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya,” ujar I Gede Pasek, mantan ketua komisi III DPR yang kini jadi pengacara. “Tanpa motif maka tidak bisa memenuhi unsur kejahatan,” tambahnya. “Hanya orang gila atau lupa ingatan melakukan kejahatan tanpa motif,” katanya.

Setiap manusia, esensinya, dalam jiwanya, pasti ingin menjadi manusia baik. “Stimulan lingkungan bisa mengubah menjadi tidak baik sampai bisa melakukan kejahatan,” ujar Pasek. Tapi mengapa vonis mati dijatuhkan tanpa motif perbuatan? “Jangan-jangan itu sebuah pintu bisa dibuka sewaktu-waktu untuk upaya hukum lanjutan,” ujar Pasek. Maksudnya: bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat lebih tinggi untuk membebaskan Sambo kelak. 

Baca juga: Diganjar 20 Tahun, Putri Pilih Bungkam

Atau meringankannya. Yakni ketika amarah masyarakat sudah reda. “Vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap hakim salah dalam menerapkan hukum,” katanya. Bisa saja, kelak, hakim lebih tinggi beranggapan putusan hakim itu karena terpaksa. Akibat tekanan segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak. Hakim lantas membuatkan ”jalan tikus” untuk pembelaan Sambo ditahapan pengadilan berikutnya.

Pengacara Mohamad Sholeh, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik juga berpendapat motif harus  diketahui. “Tapi  Sambo kan tidak terbuka. Akhirnya, hanya Sambo yang tahu,” katanya. Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati. Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang. Kalau hukuman tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. 

Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalau kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden. Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel

Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana. Atau, Sambo telah bertekad menyediakan diri sebagai ”martir”. Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai ”tameng”. Agar tidak ada orang lain berjatuhan. Publik masih penasaran: apa motif pembunuhan itu sebenarnya. Tapi lebih penting bagi publik: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu. Sambo pasti bukan orang gila: kecuali gila T dan H. (DAHLAN ISKAN)

 

Tags: BerencanaBrigadir JFerdy SamboHakimHukaman MatiMotifpembunuhanPN JakselTanpa Motif

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Hillcon

Kerek Produksi, Hillcon Suntik Modal Anak Usaha Rp528,77 Miliar

19 Maret 2023 08:27
Kompak! Laba dan Pendapatan Fuji Finance Melorot 50 Persen

Kompak! Laba dan Pendapatan Fuji Finance Melorot 50 Persen

2 Maret 2024 09:27
Wilton

November 2022, Wilton Makmur Produksi Komersial Emas Dore 

25 Juli 2022 07:27
Bank Maspion

Right Issue 4,17 Miliar Lembar, Bank Maspion Tetapkan Rasio 100:94 

8 Agustus 2022 10:27
Press Conference - CAF Betta Festival 2022

CAF Betta Festival Digelar di Bandung

11 Januari 2022 08:05
Tunjuk Indo Premier, Emiten Boy Thohir Buyback Rp80,61 Miliar

Tunjuk Indo Premier, Emiten Boy Thohir Buyback Rp80,61 Miliar

25 Mei 2024 03:27
Sim Keliling

14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Pada Senin

14 Februari 2022 09:22
Atalanta Datangkan Bek Sayap Davide Zappacosta dari Chelsea

Atalanta Datangkan Bek Sayap Davide Zappacosta dari Chelsea

25 Agustus 2021 01:02
Pendiri VONA Pasangan Suami Istri Fejri Muzakky dan Violetta Affandi

Cerita Violetta Affandi dan Fejri Muzakky Raih kesukses di Dunia Bisnis

29 Mei 2021 06:30
Bumi Resources

Force Majeure, Bumi Resources Harap Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

6 Januari 2022 13:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu