indoposnews.co.id – Konflik internal PT Teodore Pan Garmindo (TPG) makin mengental. Pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas internasional menuntut TPG. Itu menyusul perbuatan melawan hukum Deden Mulyana, Direktur II TPG.
Deden ditunjuk pemegang saham minoritas karena telah menguasai secara paksa gudang. Efeknya, pakaian jadi milik pihak ketiga tidak bisa dikirim. ”Seharusnya, TPG mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya pada 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi, tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik,” tutur Analisman Gea, salah satu tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas TPG, dari kantor RPR Law Firm kepada media, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Gea bilang pemegang saham mayoritas juga menjabat Direktur Utama TPG Ludijanto Setijo, telah mengambil inisiatif dengan mendatangi pemilik pakaian jadi tersebut. Dirut TPG sudah minta pengertian, dan waktu kepada pemilik barang. Nah, dengan perbuatan paksa menguasai gudang, tidak hanya berdampak kepada pemilik barang tapi juga kepada nasib ribuan karyawan.
Baca juga: Buruh Giant Terkatung, KSPI Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab
Dengan arus kas terganggu karyawan tidak menerima gaji. “Dirut TPG sudah berjanji, kalau barang keluar, paling telat dalam waktu 24 jam, perusahaan bisa menunaikan kewajiban kepada karyawan. Jadi, saat ini fokus nasib karyawan,” bebernya.
Kisruh internal perusahan berawal sejak Deden Mulyana merebut paksa pabrik TPG Tasikmalaya pada 12 September 2023. Deden lalu, menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order. Deden bahkan tidak mau menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham.
Padahal, 4 tahun sejak 2019 manajemen dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar. Baik itu order, operasional, dan gaji karyawan tidak ada hambatan. Namun, sejak 12 September 2023, Deden tanpa persetujuan Dirut TPG melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan, dan merusak keharmonisan operasional. Akibatnya, pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian pada September 2023. ”Kalau ada persoalan harus melalui rapat direksi, dan RUPS, bukan menguasai gudang secara ilegal,” ucapnya.
Baca juga: Efisiensi Perusahaan, Shopee Indonesia Lepas Karyawan
Menyusul tindakan melawan hukum Deden itu, Dirut TPG memberi surat tugas kepada Tri Setiaji (HRGA Manager PT TPG) untuk mengadukan ke Polsek Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya pada 12 September 2023 untuk meminta perlindungan hukum atas gangguan minoritas pemegang saham, dan ulah Deden Mulyana. Namun, bukannya dilindungi malah Tri Setiaji dipecat secara sepihak oleh Deden Mulyana pada 15 September 2023.
Akibat perbuatan itu, Suharso Kuasa Pemberi Order PT TPG yaitu PT Pancaprima Ekabrothers sudah melaporkan Deden ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 28 September 2023 atas tindakan penggelapan dalam jabatan. Dalam laporan itu, disebutkan telah terjadi penggelapan dalam jabatan dilakukan Deden Mulyana. Dengan rincian, pemberi order yaitu PT Pancaprima Ekabrothers telah memberi bahan baku kain, dan kelengkapan kepada PT TPG sesuai Kontrak Kerja (KK) telah disepakati. Namun, setelah menjadi pakaian jadi sebanyak 4.786 karton tidak dapat kembali ke pemberi order karena ditahan, dan tidak diizinkan Deden. Akibatnya, pemberi order mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Sebagai pemegang 51 persen saham perusahaan, Ludijanto Setijo, Dirut TPG telah beritikad baik dengan mengundang Deden Mulyana pada 3 Oktober 2023. Tapi Deden Mulyana mangkir. ”Kemudian, Dirut TPG kembali memanggil Deden Mulyana dan Direktur lainnya yakni Julius Dirjayanto untuk hadir dalam rapat direksi pada 11 Oktober 2023. Namun, yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir dalam rapat direksi tersebut. Oleh karena itu, Dirut TPG kembali memanggil direktur I, dan direktur II untuk datang mempertanggungjawabkan segala tindakan pada 19 Oktober 2023 mendatang,” jelasnya. (abg)