Indoposonline.NET – Ribuan pekerja UMKM pemasok (supply chain) gerai Giant terkatung. Itu menyusul penutupan Giant kelompok Hero Group tersebut. Karena itu, pemerintah didesak bertindak atas nasib pekerja UMKM tersebut.
Tumbangnya raksasa Giant itu, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Efeknya, UMKM sebagai pemasok barang ikut tumbang. Jadi, pemerintah harus menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant ke unit usaha Hero Group macam Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA. ”Pemerintah harus memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai isi PKB memakai aturan pesangon lama dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan Omnibus law UU Cipta Kerja,” tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca Juga: Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Diperiksa Polisi
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant, dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lain, dan membayar hak-hak buruh.
Selanjutnya, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok Giant. Di samping ribuan buruh industri UMKM juga harus mendapat pesangon, kompensasi, dan upah terakhir. ”Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM ter PHK, pemerintah harus tanggung jawab mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM juga ikut ter-PHK,” desak Said.
Baca Juga: Anita Sebut Safira pelakor, Berikut Keseruan Love Story The Series Episode Senin 31 Mei 2021
KSPI sebut Said, akan terus mendesak pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM. PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 itu membuktikan, omnibus law tidak bisa menjadi solusi. Penutupan Giant menjadi fakta omnibus law UU Cipta Kerja bukan solusi terhadap peningkatan investasi Indonesia.
Bahkan sebelumnya, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang tutup dan mem-PHK 7.800 pekerja. Begitu pun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung mem-PHK 1.200 orang pekerja. ”Penutupan itu, membuktikan pemerintah tidak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh. Jangankan investasi baru masuk Indonesia, investasi yang ada keluar,” ucap Said. (abg)


























