• Redaksi
Jumat, Juni 6, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng

abu by abu
13 Februari 2025 01:33
Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tetap Pidanakan Ted Sioeng
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun 10 bulan penjara Ted Sioeng. Tuntutan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Ted menyebabkan Bank Mayapada rugi Rp133 miliar.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar,” tukas Setyo Wicaksono, kala membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan putusan PKPU pailit bersifat mengikat atau dengan kata lain tidak ada lagi proses pidana bisa diajukan. Karena putusan perdata secara langsung membuktikan tidak ada pelanggaran dalam proses perjanjian utang piutang antara Ted dengan pihak Bank Mayapada. 

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang

Sementara proses pidana yang diajukan memperkarakan permasalahan perjanjian. “Dengan kata lain jika proses pidana dikabulkan, maka putusan PKPU terhadap Ted Sioeng gugur secara hukum, begitu pun sebaliknya,” ungkap Julianto.

Mengenai upaya hukum lanjutan, tim pengacara Ted Sioeng baru akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sambil menunggu putusan hakim terhadap perkara tersebut. Merujuk pada sidang yang melibatkan saksi ahli, Ted Sieong seharusnya tidak bisa dipidanakan karena telah menerima keputusan perdata dari PKPU.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang bertindak sebagai saksi ahli perdata/perbankan, Nindyo Pramono, dengan mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ted Sioeng tidak bisa dipidana Sebab, menurutnya, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Ini Menurut Keterangan Saksi Ahli

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur. Senada dengan itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Jika benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” ungkap Mudzakkir. (abg)

Tags: Bank MayapadaMAYAMega KreditPerdataPidanaPKPUSkandalTed Sioeng

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Goes to Tiongkok

Menuju Tiongkok 

15 April 2023 05:27 - Updated on 16 April 2023 10:16
barito putra

Menegangkan ini Hasil “Pertarungan” PSIS Semarang vs Barito Putera

21 Maret 2021 21:55
Genjot Tinplate, Latinusa Gelontorkan Belanja Modal USD2,3 Juta

Genjot Tinplate, Latinusa Gelontorkan Belanja Modal USD2,3 Juta

17 April 2025 14:27
Pantauan udara pada lokasi terdampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

BNPB Tetapkan Kabupaten Lumajang Status Tanggap Darurat

6 Desember 2021 23:24
Astra International

Menang Lelang, Jasa Marga Caplok 231.069 Saham JKC

30 Januari 2024 10:27
Pelita Samudera

Buyback, Pelita Samudera Siap Serok 133,23 Juta Lembar

1 April 2022 12:40
IHSG

Modal Cekak! BEI Bekukan Aktivitas Yugen Sekuritas

6 Februari 2023 11:27
Jaya Ancol

Konsisten, Pembangunan Jaya Ancol Rugi Rp192,81 Miliar

1 November 2021 18:27
Surya Esa

Surya Esa Distribusikan Dividen Rp78,3 Miliar, Simak Ini Jadwalnya

11 Juni 2022 17:27
tangkapan layar tri suaka . (indoposnews/instgaram@xdjtrisuaka)

Diduga Ledek Andhika Kangen Band, Tri Suaka jadi Hujatan Warganet

23 April 2022 06:50 - Updated on 24 April 2022 21:11

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu