Indoposonline.net – Istri Dirut Taspen, Rina Kosasih memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Senin (12/3). Di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Healing Movement Ardian Rizaldi, Felix Simamora dan Donny Kandowangko. Rina dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya sebagai saksi terkait dengan laporan penyebaran video viral menyangkut cekcok dalam rumah tangganya.
”Kedatangan saya hari ini adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk interview atau mengklarifikasi pelaporan atas Saudara TYM terhadap CL,” kata Rina.
Selama kurang lebih tiga jam. Rina diperiksa penyedik. Sedikitnya kurang lebih 10 pertanyaan dilontarkan penyidik untuk menelusuri kasus tersebut. ” Untuk klarifikasi mengenai video yg beredar itu apakah saya memang ada andil untuk menyuruh dan sebagainya, jadi tadi itu lebih kepada klarifkasi sebagai saksi,” jelasnya.
Baca juga : Sahabat Polisi DKI Jakarta Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Sementara itu, Ardian Rizaldi dari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Healing Movement menambahkan pemangilan Rina Kosasih untuk mengungkap pemilik akun untuk video viral yang beredar. ”Atas undangan tersebut, pihak kami bersikap kooperatif dan kepolisian juga bersikap baik dan netral terhadap klien kami dan menjamu klien kami dengan sangat baik, bersikap netral tidak ada pro sana sini, hanya inikan nantinya pembuktian secara benar, yang benar mana yang salah mana akan terungkap,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Ardian, ada beberapa hal yang menyangkut asal mula beredarnya video menjadi pertanyaan penyidik. Yang pasti, dalam keterangan yang disampaikan ke pihak penyidik, tidak ada andil dari Rina Kosasih. ”Apakah ibu rina menyuruh, menguploud itu, menyebarkan ke medsos, atau apakah narasinya dari bu rina, kita tidak pernah menyuruh itu semua kok, kalau bisa kita redam kita redam itu saja sih,”terangnya.
Ardian mengatakan perkara terkait dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE jo. Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP masih dalam penyelidikan. ”Terkait pasal 27 ayat 3 jo 45 uu ite jo 310 jo 311 kuhp, pada dasarnya itu semua berkaitan, mana yg fitnah benar itu nanti dibuktikan tapi pada kenyataannya berita itu apa adanya, tapi kalau ada narasi2nya itu klien kami tidak tau, diedit seperti apa ini klien kami tidak bertanggungjawab tentang tu, jadi yg menyebarkan atau apa bukan atas perintah klien kami,” jelasnya. (mid/kar)
Baca juga : Hotel Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Ternyata Dijadikan Tempat Esek-Esek