• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Bukan Produk Perbankan, HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

Sandy H by Sandy H
9 Desember 2021 22:00
Bukan Produk Perbankan, HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

kuasa hukum Hasbullah

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id — Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan oleh PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.

Promisorry Notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Selain itu, berdasarkan pendapat ahli dipersidangan (Dr.yunus husein, ir.Biena, M.Rizky aldila, Dr. Jonker sihombing) HYPN ini merupakan promisorry note yang berupa surat hutang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya.

Baca Juga : Bebas Utang, Mitrabahtera Lunasi Fasilitas Perbankan USD9,06 Juta

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan dengan terdakwa Sean William Henley dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasbullah, Rabu (8/12).

“pomisorry note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di dalam persidangan.

Hasbullah mengatakan dakwaan dan tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Sean William Henley dinilai keliru. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Sean William Henley ini tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan.

Baca Juga : Indo Straits Kantongi Fasilitas Perbankan Rp35,75 Miliar

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” katanya.

Sebagaimana diketahui PT IOI telah menerbitkan HYPN pada 2016—2020. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun. Pada tahun 2016 sampe april 2020 pembayaran kupon imbal hasil berlangsung lancar, namun pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia hancur dan berimbas pada IOI mengalami penundaan pembayaran kepada para pemegang HYPN terhitung mulai 1 April 2020.

Pandemi Covid-19 yang berlarut akhirnya membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN. Hal ini selanjutnya mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.

Baca Juga : KPR Tumbuh, Peran Intermediasi Perbankan Membaik

Proses persidangan PKPU kemudian memutuskan untuk menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT IOI dalam perjanjian homologasi yang disetujui mayoritas kreditur sebanyak 878 kreditur telah dituangkan dalam putusan PKPU – Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.

Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Hasbullah juga menjelaskan penerbitan HYPN oleh PT IOI tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Keterangan ini juga sudah disampaikan oleh sejumlah ahli yang dihadirkan pada persidangan bahkan ahli dari jaksa pun berpendapat demikian.

“Salah satunya adalah keterangan ahli Dr Yunus Husein sebagai ahli hukum perbankan yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa menerbitkan surat sanggup bayar itu tidak perlu ijin OJK karena promisorry note adalah surat sanggup atau surat hutang yang disepakati oleh IOI sebagai debitur dan pemegang HYPN sebagai kreditur. Jadi memang kalau menghimpun dana masyarakat memang harus ijin OJK tapi khusus promisorry note (surat utang) tidak perlu ijin OJK,” kata Hasbullah.

Baca Juga : Omicron Batasi Ruang Gerak IHSG, Tahun Depan Pemulihan Ekonomi Indonesia Progresif 

Hasbullah juga mengutip pendapat ahli hukum perdata, Muhammad Rizky Aldilla, S.H., M.KN, yang disampaikan dipersidangan. Terkait dengan perjanjian HYPN (IOI), kata Hasbullah, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan perjanjian hutang-piutang yang membuatnya tidak memerlukan izin penerbitan dan OJK. “Jadi dakwaan JPU yang menyebut PT IOI telah menghimpun dana masyarakat dan harus memerlukan izin OJK untuk penerbitan HYPN sangat tidak berdasar,”katanya.

Bahkan keterangan saksi dari OJK, akmal fadhil nasution, di persidangan menerangkan tidak ada aturan PN harus izin Ojk karena PN adalah surat hutang dan yang dikeluarkan PT.IOI HYPN ada surat hutang jadi tidak perlu izin OjK,” sambungnya. (ash/mid)

Tags: indoposindoposkoranindoposnews.co.idkeperdataanPT IndoSterling Optima Investa

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Hary Tanoe

Terhalang Aturan, Hary Tanoe Tinggalkan Kursi Empuk CEO MNC Digital Entertainment

31 Januari 2023 09:27
Dokumentasi - Dolar AS dihitung oleh seorang bankir di bank di Westminster, Colorado. ANTARA/REUTERS/Rick Wilking

Dolar Naik Terpicu Melonjaknya Harga Energi

7 Oktober 2021 06:10
XL Axiata

Biayai Akuisisi, MUFG Bank Suntik Modal XL Axiata Rp1,9 Triliun 

11 Juni 2022 15:57
IHSG

Konsolidasi, IHSG Coba Jangkau Posisi 7.300

11 Juli 2024 08:27
Multipolar Technology

Sukseskan BI Past Payment, Multipolar Technology Jajakan Solusi Jitu

5 Juni 2021 16:09
Lee Joon Gi

Lee Joon Gi dan IU Ungkap Ending “Scarlet Heart: Goryeo”

19 April 2021 02:10
Aespa bersiap comeback, hadirkan "Illusion" sebagai kejutan. (indoposnews-Instagram @Aespa_official)

Aespa Gelar Mini Konser di Los Angeles

7 Juni 2022 13:28
Mobil offroad menyeruduk rumah warga hingga rusak di kawasan Puncak, Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mobil Offroad Seruduk Rumah Warga

31 Oktober 2021 19:02
Abnon - indoposnews

Pendaftaran Pemilihan Abnon 2022 Dibuka, Berikut Persyaratannya

26 Mei 2022 18:43
Sinar Eka Selaras Perkuat Modal Anak Usaha, Ini Tujuannya

Sinar Eka Selaras Perkuat Modal Anak Usaha, Ini Tujuannya

23 Oktober 2024 06:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu