Indoposonline.net – PT Makassar Metro Network (MMN) akan menerapkan tarif baru Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar, pada Sabtu (8/5) pukul 00.00 WITA. Tarif baru itu, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.
Setelah diresmikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021, dan dioperasikan fungsional pada 19 Maret 2021, jalan tol ikon baru Kota Makassar itu, akan mengenakan tarif baru Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3. ”Penerapan tarif baru untuk memastikan iklim investasi berjalan kondusif, mendukung berbagai kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan jalan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tutur Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha, Jumat (7/5).
Baca juga: Optimistis Koleksi Laba Bersih Rp3,5 Triliun, Ini Jurus Jitu Bank Mega
Keputusan penerapan tarif baru didasarkan atas pengoperasian Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km. Selain itu, juga sebagai bentuk pengembalian investasi dan peningkatan kualitas fasilitas serta layanan di tiap ruas tol.
Penerapan tarif baru akan berlaku bagi kendaraan golongan 1-5 pada enam gerbang tol yaitu Gerbang Tol (GT) Cambaya, GT Ramp Parangloe, GT Parangloe, GT Kaluku Bodoa, GT Ramp Tallo Timur, dan GT Ramp Tallo Barat. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3, dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka kecuali untuk GT Tallo Barat mengakses menuju jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. ”Seluruh pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan sama akan membayar tarif sama. Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur,” imbuh Anwar.
Baca juga: Bongkar Dewan Komisaris, Indosat Ooredoo Tatap Kinerja 2021
Tarif khusus terbatas merupakan insentif berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif untuk pengemudi angkot yakni mulai Rp4.000-5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun terhitung sejak diberlakukan dan nantinya dievaluasi lebih lanjut.
Sampai April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari. Sekadar informasi, Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni GT Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kaluku Bodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Baca juga: Tes Fungsi SHMS, Tol Layang AP Pettarani Sementara Tutup
Rincian besaran tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA sebagai berikut: GT Cambaya Gol. I: Rp4.000 menjadi Rp 10.000, Gol. II & III: Rp5.500 menjadi Rp14.000, Gol. IV & V: Rp9.000 menjadi Rp19.000. GT Ramp Parangloe Gol. I: Rp9.000 menjadi Rp15.000, Gol. II & III: Rp14.000 menjadi Rp22.500, Gol. IV & V: Rp21.500 menjadi Rp31.500.
GT Parangloe Gol. I: Rp4.000 menjadi Rp10.000, Gol. II & III: Rp 5.500 menjadi Rp 14.000, dan Gol. IV & V: Rp 9.000 menjadi Rp 19.000. GT Kaluku Bodoa Gol. I: Rp4.000 menjadi Rp10.000, Gol. II & III: Rp5.500 menjadi Rp14.000, dan Gol. IV & V: Rp9.000 menjadi Rp19.000.
Baca juga: IHSG Arungi Akhir Pekan, Pantau Saham-Saham Ini
GT Ramp Tallo Timur Gol. I: Rp4.000 menjadi Rp10.000, Gol. II: Rp5.500 menjadi Rp14.000, dan Gol. III: Rp9.000 menjadi Rp19.000. GT Ramp Tallo Barat Gol. I: Rp3.000 menjadi Rp4.000, Gol. II & III: Rp4.000 menjadi Rp6.000, dan Gol. IV & V: Rp6.500 menjadi Rp8.000. GT Ramp Tallo Timur Gol. I: Rp4.000 menjadi Rp5.000. (abg)