• Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan Film

Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja

Sandy H by Sandy H
7 April 2021 11:48
gekrafs

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Langkah presiden Joko Widodo memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat sambutan hangat sejumlah pekerja kreatif Indonesia.

Langkah tersebut dipastikan memberikan angin segar bagi sejumlah musisi untuk terus berkarya. ”Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu,” ujar Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, Selasa, (7/4/2021).

Kawendra yang aktif dalam beragam kegiatan industri musik ini menjelaskan, hak cipta akan karya seorang musisi harus mendapatkan penghargaan, sehingga mereka yang menggunakan secara ekonomi sadar bahwa sebuah karya memiliki nilai yang tinggi. ”Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal,” terangnya.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Baca juga : Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021

Sebagian orang memang tak pernah menyadari bahwa pemutaran dan penggunaan karya secara umum memiliki aturan  resmi. Padahal secara jelas royalti dan hak cipta akan sebuah karya diatur dalam undang-undang. ”Pro dan kontra, pasti! bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi, pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi.” ujarnya.

Kawendra pun berharap, langkah presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 membuka kesadaran akan pelaku usaha dalam menjamin dan memberikan penghargaan terhadap karya cipta.

Bukan saja yang terkenal, namun mereka yang berkarya dari hati untuk mengembangan industri musik indonesia. ”Janganlah kita egois hanya melihat profesi, pekerjaan itu dari yang kasat mata saja, di kantoran, di gedung-gedung, Ingat, ada musisi, pencipta lagu (Bukan hanya yang terkenal saja) yang karyanya setiap hari, setiap momen kita nikmati tapi selama ini masih minim apresiasi,”paparnya.

”Dan mereka pun butuh makan, butuh hidup dengan pendapatan yang layak,” tegasnya,” sambungnya

Langkah ini, lanjut Kawendra adalah momentum untuk lebih menghargai karya cipta. ”Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya serta karya setiap masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2). (kar)

Tags: gekrafsjokowikawendralukistianlaguMusikPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021royaltiRoyalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Dibuka Lagi, 95 Persen Gerai di Sarinah diwarnai UMKM

Dibuka Lagi, 95 Persen Gerai di Sarinah diwarnai UMKM

21 Maret 2022 13:26
Adi Sarana Armada

Perkuat Layanan, Entitas Adi Sarana Luncurkan Asuransi Pengiriman Barang

18 September 2022 15:27
dahlan iskan - indoposnews

Minyak DMO

22 April 2022 07:40 - Updated on 25 April 2022 20:50
Bank BTN

Luncurkan Layanan PLUS, BTN Prioritas Patok Dana Kelolaan Rp45,9 Triliun

2 Februari 2022 19:33
Nibras House Peduli Gelar Vaksinasi di IKA UNAIR

Nibras House Peduli Gelar Vaksinasi di IKA UNAIR

9 Oktober 2021 17:30
Logitech

Logitech Mengalami Peningkatan Penjualan Pada Kuartal Kedua

26 Oktober 2021 10:40
Warga berdoa di makam korban meninggal kecelakaan bus di TPU Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis di Makamkan di Tangerang

22 Mei 2022 16:10
Bank Neo

Profit Taking! Gozco Capital Divestasi 50 Juta Saham Bank Neo Commerce

10 September 2023 17:27
Tempo Scan Pacific

Pengendali Borong 2,76 Juta Saham Tempo Scan Pacific Rp4,10 Miliar

18 Januari 2022 09:27
Gelandang tim nasional Wales Aaron Ramsey (kanan) memperdaya kiper Turki Ugurcan Cakir dalam lanjutan Grup A Euro 2020 di Stadion Olimpiade Baku, Baku, Azerbaijan, Rabu (16/6/2021) waktu setempat. (dok.antara)

Hajar Turki 2-0, Tim Nasional Wales Naik Satu Level

17 Juni 2021 02:21

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu