• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan Film

Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja

Sandy H by Sandy H
7 April 2021 11:48
gekrafs

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Langkah presiden Joko Widodo memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat sambutan hangat sejumlah pekerja kreatif Indonesia.

Langkah tersebut dipastikan memberikan angin segar bagi sejumlah musisi untuk terus berkarya. ”Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu,” ujar Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, Selasa, (7/4/2021).

Kawendra yang aktif dalam beragam kegiatan industri musik ini menjelaskan, hak cipta akan karya seorang musisi harus mendapatkan penghargaan, sehingga mereka yang menggunakan secara ekonomi sadar bahwa sebuah karya memiliki nilai yang tinggi. ”Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal,” terangnya.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Baca juga : Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021

Sebagian orang memang tak pernah menyadari bahwa pemutaran dan penggunaan karya secara umum memiliki aturan  resmi. Padahal secara jelas royalti dan hak cipta akan sebuah karya diatur dalam undang-undang. ”Pro dan kontra, pasti! bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi, pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi.” ujarnya.

Kawendra pun berharap, langkah presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 membuka kesadaran akan pelaku usaha dalam menjamin dan memberikan penghargaan terhadap karya cipta.

Bukan saja yang terkenal, namun mereka yang berkarya dari hati untuk mengembangan industri musik indonesia. ”Janganlah kita egois hanya melihat profesi, pekerjaan itu dari yang kasat mata saja, di kantoran, di gedung-gedung, Ingat, ada musisi, pencipta lagu (Bukan hanya yang terkenal saja) yang karyanya setiap hari, setiap momen kita nikmati tapi selama ini masih minim apresiasi,”paparnya.

”Dan mereka pun butuh makan, butuh hidup dengan pendapatan yang layak,” tegasnya,” sambungnya

Langkah ini, lanjut Kawendra adalah momentum untuk lebih menghargai karya cipta. ”Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya serta karya setiap masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2). (kar)

Tags: gekrafsjokowikawendralukistianlaguMusikPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021royaltiRoyalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

dahlan iskan

Gembira Nusantara 2

3 Juni 2021 06:25 - Updated on 4 Juni 2021 15:30
Video musik lagu "Material Girl" (1984) memperlihatkan bintang pop Madonna mengenakan gaun satin merah muda yang terisnpirasi dari gaya Marilyn Monroe.

Wow Gaun Artis Madonna Dilelang Hingga Rp2,8 Milliar

21 Februari 2022 10:41
Tanggapi Gugatan Warga, Toba Pulp Lestari Tempuh Cari Ini

Tanggapi Gugatan Warga, Toba Pulp Lestari Tempuh Cari Ini

17 Desember 2023 11:27
Tol CMNP

Emiten Milik Yusuf Hamka Pinjami Anak Usaha Rp2,46 Triliun

3 September 2021 22:30
Izin Investor, Bukit Uluwatu Right Issue 50 Miliar Saham

Izin Investor, Bukit Uluwatu Right Issue 50 Miliar Saham

25 Februari 2026 09:27
Will Smith bersama istrinya Jada Pinkett Smith. foto : Richard Harbaugh/A.M.P.A.S. / SplashNews.com

Will Smith Mengundurkan Diri dari Academy of Motion Picture Arts & Sciences

2 April 2022 07:35
tokopedia

Tokopedia Donasi Lebih dari Rp700 Juta untuk Siswa Pra Sejahtera

31 Maret 2021 07:41 - Updated on 1 April 2021 00:19
Merosot 80 Persen, Clipan Finance Tabulasi Laba Rp128 Miliar

Merosot 80 Persen, Clipan Finance Tabulasi Laba Rp128 Miliar

26 Juli 2024 14:27
PP Properti

PT PP Ogah Serahkan Lahan 3,4 Hektare kepada WJK, Ini Alasannya

21 November 2023 07:00
Gedung Sarinah

Hadirkan Transaksi Non-tunai, Sarinah Gandeng Cashlez Worldwide 

25 Januari 2022 12:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu