Indoposonline.net – Langkah presiden Joko Widodo memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat sambutan hangat sejumlah pekerja kreatif Indonesia.
Langkah tersebut dipastikan memberikan angin segar bagi sejumlah musisi untuk terus berkarya. ”Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu,” ujar Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, Selasa, (7/4/2021).
Kawendra yang aktif dalam beragam kegiatan industri musik ini menjelaskan, hak cipta akan karya seorang musisi harus mendapatkan penghargaan, sehingga mereka yang menggunakan secara ekonomi sadar bahwa sebuah karya memiliki nilai yang tinggi. ”Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal,” terangnya.
Baca juga : Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021
Sebagian orang memang tak pernah menyadari bahwa pemutaran dan penggunaan karya secara umum memiliki aturan resmi. Padahal secara jelas royalti dan hak cipta akan sebuah karya diatur dalam undang-undang. ”Pro dan kontra, pasti! bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi, pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi.” ujarnya.
Kawendra pun berharap, langkah presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 membuka kesadaran akan pelaku usaha dalam menjamin dan memberikan penghargaan terhadap karya cipta.
Bukan saja yang terkenal, namun mereka yang berkarya dari hati untuk mengembangan industri musik indonesia. ”Janganlah kita egois hanya melihat profesi, pekerjaan itu dari yang kasat mata saja, di kantoran, di gedung-gedung, Ingat, ada musisi, pencipta lagu (Bukan hanya yang terkenal saja) yang karyanya setiap hari, setiap momen kita nikmati tapi selama ini masih minim apresiasi,”paparnya.
”Dan mereka pun butuh makan, butuh hidup dengan pendapatan yang layak,” tegasnya,” sambungnya
Langkah ini, lanjut Kawendra adalah momentum untuk lebih menghargai karya cipta. ”Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya serta karya setiap masyarakatnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2). (kar)