• Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan

Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021

Sandy H by Sandy H
6 April 2021 20:09 - Updated on 7 April 2021 11:22
KRI Nanggala 402

Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi makin kuat. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Jokowi hingga Prabowo jadi Saksi Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut 14 tempat yang tercatat dalam layanan publik yang bersifat komersial

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. (mid)

Tags: hak ciptaindonesiaMusikpresidenroyaltisetpers

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting melakukan pukulan balik melawan Kodai Naraoka dari Jepang pada final tunggal putra turnamen bulu tangkis Singapura Open 2022 di Singapura pada (17/7/2022).

Ginting Sumbang Gelar Ketiga di Singapore Open 2022

17 Juli 2022 18:25
Ace Hardware Indonesia

Ace Hardware Buka Gerai Baru, Jangan Lupa Ada Promo Spesial

20 Desember 2021 12:15
Aktris Ashley Judd menghadiri Women's Media Center 2017 Women's Media Awards di Capitale pada Kamis, 26 Oktober 2017, di New York. (Foto oleh Evan Agostini/Invision/AP)

Artis Ashley Judd Sembuh

2 Agustus 2021 14:15
Jasnita

Dana Right Issue untuk Garap Smart City, Ini Penjelasan Jasnita Telekomindo

31 Januari 2022 17:27
Libatkan Lebih dari 300 Seniman Indonesia, Pagelaran Sabang Merauke Gelar Syukuran

Libatkan Lebih dari 300 Seniman Indonesia, Pagelaran Sabang Merauke Gelar Syukuran

15 Juni 2023 15:47
Satu Abad NU

Satu Abad NU

3 Februari 2023 05:27
Bidik 100 Digital Store, BTN Resmikan Gerai Baru Central Park

Bidik 100 Digital Store, BTN Resmikan Gerai Baru Central Park

13 Februari 2026 21:27
Caplok Archi Indonesia! Ini Reaksi Emiten Prajogo Pangestu 

Caplok Archi Indonesia! Ini Reaksi Emiten Prajogo Pangestu 

9 Desember 2023 12:27
Laba Melejit 6.780 Persen, Sudahi 2023 Astrindo Defisit USD192 Juta

Laba Melejit 6.780 Persen, Sudahi 2023 Astrindo Defisit USD192 Juta

2 Juli 2024 04:27
Disway Opini

Kaipang Greenhope

20 Oktober 2022 05:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu