indoposnews.co.id – Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,85 triliun atau sekitar 84,05 persen dari total pagu anggaran 2022 yang mencapai Rp66,45 triliun untuk fungsi pendidikan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, Menag Yaqut mengatakan anggaran fungsi pendidikan itu digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemenag yang terkait dengan pendidikan agama.
“Untuk tugas dan fungsi Kemenag yang terkait dengan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, serta relevansi kebutuhan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan,” ujar Menag Yaqut.
Sementara sisanya sebesar Rp10,59 triliun atau 15,95 persen digunakan untuk fungsi agama. Anggaran itu digunakan untuk peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah/ritual dan sosial, penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
Kemudian, peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan serta kegiatan dukungan manajemen penelitian pendidikan, pelatihan, dan pengawasan fungsi agama.
Ia menjelaskan pagu anggaran itu berasal dari sejumlah sumber pendanaan seperti rupiah murni, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, pinjaman luar negeri, dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Sumber dana terbesar yang digunakan untuk membiayai layanan agama dan pendidikan agama oleh Kemenag bersumber pada rupiah murni sebesar Rp58,67 triliun atau sekitar 88,30 persen dari total pagu anggaran 2022,” kata dia.
Khusus untuk sumber dana dari SBSN yang mencapai Rp2,83 triliun digunakan untuk pembiayaan pembangunan balai nikah dan manasik haji, revitalisasi dan pengembangan asrama haji, pengembangan pusat layanan haji terpadu kabupaten/kota, dan peningkatan kualitas sarana-prasarana madrasah negeri serta perguruan tinggi keagamaan negeri.
Selain itu, Menag juga menyampaikan tujuh program prioritas agama 2021-2024. Pertama penguatan moderasi beragama, transformasi digital, revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity Index, dan tahun toleransi.
“Beberapa kegiatan persiapan dan pendukung untuk mendukung program prioritas ini telah dilaksanakan pada 2021 melalui anggaran yang terdapat pada Dipa 2021, baik yang sudah teralokasikan sebelumnya pada unit-unit eselon 1 maupun yang diperoleh dari realokasi belanja tahun anggaran 2021,” kata dia.