indoposonline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itu setelah komisi antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 31 Maret 2021. Tindakan itu, kali pertama KPK menghentikan kasus.
Dengan begitu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, bisa kipas-kipas. ”SP3 sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK,” dalih Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4).
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Cita Citata
Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat perintah penyidikan dengan tersangka suami istri itu, diteken pada 13 Mei 2019, sesudah Syafruddin divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar di tingkat banding.
Namun, pada Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Baca juga: BNI Raih Penghargaan dari KPK
Kemudian melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan mengeluarkan Syafruddin dari tahanan. Menyusul putusan itu, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditolak berdasar Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
KPK sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana untuk merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat menyimpulkan tidak ada upaya hukum lain dapat ditempuh KPK.
Baca juga: Cita Citata Diperiksa KPK, ada Apa?
”Perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedang tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafrudin sebagai penyelenggara negara. KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.
Berdasar UU KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK. Itu dengan catatan apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasar putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Lea Elfara Dituntut Dua Tahun Penjara
Sementara Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menyayangkan tindakan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. Karena itu, mestinya KPK bisa mencari dan mendapat bukti baru untuk menjerat pelaku. ”Ya, pimpinan KPK harus menjelaskan secara terang benderang mengenai penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih,” tegas M Jasin dengan nada sesal. (abg)