• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Koruptor Kipas-Kipas, Begini Penjelasan Eks Wakil Ketua KPK

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
2 April 2021 09:11
Kasus BLBI

BEBAS - Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim bisa tersenyum lega. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itu setelah komisi antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 31 Maret 2021. Tindakan itu, kali pertama KPK menghentikan kasus.

Dengan begitu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, bisa kipas-kipas. ”SP3 sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK,” dalih Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Cita Citata

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat perintah penyidikan dengan tersangka suami istri itu, diteken pada 13 Mei 2019, sesudah Syafruddin divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar di tingkat banding.

Namun, pada Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Baca juga: BNI Raih Penghargaan dari KPK

Kemudian melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan mengeluarkan Syafruddin dari tahanan. Menyusul putusan itu, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditolak berdasar Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

KPK sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana untuk merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat menyimpulkan tidak ada upaya hukum lain dapat ditempuh KPK.

Baca juga: Cita Citata Diperiksa KPK, ada Apa?

”Perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedang tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafrudin sebagai penyelenggara negara. KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.

Berdasar UU KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK. Itu dengan catatan apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasar putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Lea Elfara Dituntut Dua Tahun Penjara

Sementara Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menyayangkan tindakan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. Karena itu, mestinya KPK bisa mencari dan mendapat bukti baru untuk menjerat pelaku. ”Ya, pimpinan KPK harus menjelaskan secara terang benderang mengenai penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih,” tegas M Jasin dengan nada sesal. (abg)

 

Tags: Itjih Nursalimkasus BLBIKPKSesalkan tindakan KPKSjamsul NursalimSP3Tak Ada Bukti

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Delta Dunia

Soal Akuisisi Indokal Limited, Simak Respons Delta Dunia Makmur 

14 November 2021 09:57
Reisa Broto Asmoro

Pasien COVID-19 Berpotensi Terkena Post COVID Syndrome

28 Agustus 2021 06:32
Konferensi pers film Ranah 3 Warna di XXI Epicentrum, Jakarta, Kamis (23/6). (foto : indoposnews)

Sempat Tertahan Pandemi, Film Ranah 3 Warna Tayang Juni

24 Juni 2022 06:20
Mega Perintis

Catat! Ini Jadwal Dividen Mega Perintis Rp9,26 Miliar

31 Mei 2022 10:27
SAS Inteligence

Unggul Manajemen Interaksi Real-Time, Ini Kelebihan SAS® Customer Intelligence 360

15 Juni 2022 12:40
IHSG

Pasar Kurang Gairah, Lirik Saham Milik Erick Thohir Mahaka Radio Integra 

20 September 2021 08:27
Medco Energi

Susut 37 Persen, Laba Medco Sisa USD330 Juta

3 April 2024 15:57
BMKG

BMKG Prediksi Indonesia Alami Cuaca Hujan Ringan

17 September 2021 08:18
Seorang perempuan calon kepala desa asal Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubuhkan tanda tangan pada acara deklarasi damai calon kepala desa dan bakal calon kepala desa antarwaktu di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/3/2022). Dia maju bersama suaminya pada Pilkades 2022. ANTARA

Viral!, Dua Pasang Suami Istri Berebut Kursi Kepala Desa

20 Maret 2022 17:25
Hujan Diprediksi Turun Dibeberapa Wilayah Indonesia

Hujan Diprediksi Turun Dibeberapa Wilayah Indonesia

27 November 2021 09:00

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu