indoposonline.NET – Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe.
“Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dilansir antara di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6)
Tiga kafe yang disegel adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga : Millenial Jepang Keranjingan ITF, Generasi Covid-19 Indonesia?
“Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat,” tambahnya.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.
Baca juga : COVID-19 di Kabupaten Kudus Tembus 10.063 Kasus
Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.
“Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe,” pungkasnya. (nal)