indoposnews.co.id – Status Interpol Red Notice terhadap pengusaha asal Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah telah dicabut. Pencabutan tersebut berdasarkan hasil rapat gelar perkara yang dilakukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Ditreskrimum, Bidpropam, dan Itwasda Polda Bali pada 30 Desember 2025.
berdasarkan keterangan yang di himpun indopos Selasa (27/1), SeKeputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Bali pada 9 Desember 2025, yang menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan. Berdasarkan hasil tersebut, Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga : Dituding Melakukan Penggelapan Uang, ini Penjelasan Bangsawan Bergelar Dato Sri asal Malaysia
Pencabutan Interpol Red Notice ini diperkuat dengan terbitnya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol Red Notice atas nama Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek dari Mabes Polri dengan Nomor: R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter, tertanggal 30 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya terdapat Interpol Red Notice atas nama Sidek Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek dengan Control Number A-1287/2-2023 tertanggal 10 Februari 2023. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pada 9 Desember 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144.e/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan.
Selanjutnya, Kapolda Bali melalui surat Nomor: B/9097/XII/RES.1.11./2025 tertanggal 18 Desember 2025 mengajukan permohonan pencabutan Red Notice. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat gelar pencabutan Interpol Red Notice sebagaimana tercantum dalam surat undangan Kadivhubinter Polri Nomor: R/724/XII/HUM.4.4.9./2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Latar Belakang Perkara
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali pada 20 Oktober 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait keuangan PT Golden Dewata, dengan nilai kerugian yang diklaim oleh pelapor mencapai Rp89 miliar.
Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa sejak 27 November 2014 hingga 4 November 2020, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99 persen di PT Golden Dewata melalui Ri-Yaz Asset, sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama pada periode tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak November 2014 sampai November 2020,” ujar Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dalam keterangannya pada 21 April 2023.
Baca Juga : Bandel! BEI Permanenkan Suspensi 61 Emiten
Ia menegaskan bahwa kedudukannya di PT Golden Dewata sah secara hukum, sebagaimana tercatat dalam data resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, saat pengalihan PT Golden Dewata kepada Wis Equity berdasarkan perjanjian tanggal 4 November 2020, telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun, selain yang tercatat dalam Laporan Keuangan terakhir tahun 2019.
Menurutnya, tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya secara konsisten menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh komite independen sejak 2014 hingga 2020.
“Bagaimana mungkin saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan yang merupakan milik saya sendiri?” ungkapnya.
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai kejam, diskriminatif, dan tidak berdasar, serta menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Dengan dihapuskannya status Interpol Red Notice ini, proses hukum terhadap Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dinyatakan telah selesai secara hukum. (ash)



























