• Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tanda Tangan Dipalsu, Ini Pembelaan Komisaris Utama Sejahtera Bintang Textile 

abu by abu
10 Desember 2024 09:27
Tanda Tangan Dipalsu, Ini Pembelaan Komisaris Utama Sejahtera Bintang Textile 
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) menghadapi gejolak internal. Friksi lintas pengurus makin meruncing. Situasi dan kondisi itu, makin pelik menyusul pemecatan sementara direktur utama (Komut) perseroan oleh dewan komisaris. 

Merespons penghentian sementara direktur utama perseroan, Mamay Jamaludin sebagai komisaris utama angkat suara. Ya, Mamay mengaku tidak pernah bertanda tangan atas pemecatan sementara CEO perseroan oleh dewan komisaris. 

”Saya tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat keputusan dewan komisaris perseroan dengan nomor 001/DEKOM/SBAT/PS-Direksi/XI/2014 tertanggal 28 November 2024, sebagaimana surat tersebut telah dilaporkan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan pada 28 November 2024 oleh pihak dan/atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” bantah Mamay. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Incar Dividen, Orang Tertajir RI Borong 1,1 Juta Saham Barito Energy

Mamay menepis kalau tandatangan yang tertera di atas materai pada surat keputusan dewan komisaris Sejahtera Bintang Abadi Textile pada 28 November 2024 tersebut bukan tanda tangannya. Dengan begitu, penghentian sementara CEO perseroan tidak sah secara hukum.

Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. ”So, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan menjadi terhambat,” tambah Tan Heng Lok, Pengendali Sejahtera Bintang Abadi. 

Sekadar informasi, sebelumnya dewan komisaris Sejahtera Bintang Abadi Textile memecat Martha Intan Yaputra. Penghentian sementara itu, karena direktur utama tersebut tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan. Surat penghentian sementara sang dirut itu, telah diteken pada 28 November 2024. 

Baca juga: Bayar Utang, Sari Roti Ngutang BCA Rp500 Miliar

”Sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Nyonya Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan,” tulis Mamay Jamaludin, Komisaris Utama, didampingi Ivan Zuchly, Komisaris Sejahtera Bintang Abadi. 

Menariknya, sepanjang tidak aktif itu, manajemen menemukan fakta mengejutkan. Di mana, Martha telah memberi surat kuasa kepada sejumlah pengacara tanpa sepengetahuan Jefri Zal, sebagai direktur perseroan. Pemberian surat kuasa itu, untuk mewakili perseroan sebagai termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

PKPU berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). Dan, surat kuasa tersebut oleh Jefri Zal, sebagai direktur perusahaan telah dicabut. ”Karena ada dugaan permufakatan jahat untuk mempailitkan perseroan,” imbuh Mamay Jamaludin. 

Baca juga: Efektif Hari Ini, Berikut Daftar Saham Masuk Sesi Pre-Opening

Dengan sejumlah alarna itu, dewan komisaris perseroan menilai Martha tidak memiliki integritas sebagai direktur utama. Pasalnya, Martha telah melakukan tindakan atau hal-hal yang berpotensi merugikan perseroan. Pemberhentian sementara direksi itu, sesuai pasal 15 anggaran dasar (AD) perseroan Jo. Pasal 106 ayat 1 UU perseroan terbatas. 

”Setiap anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya oleh dewan komisaris berdasar keputusan rapat dewan komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 pasal 15 anggaran dasar perseroan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lalu berdasar pasal 106 UU perseroan terbatas, anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya. ”Jadi, Martha tidak lagi berwenang melakukan segala hal untuk menjalankan perseroan, dan tidak berwenang mewakili perseroan baik di dalam atau pun di luar pengadilan,” tegasnya. (abg)

Tags: DekomFriksiKonfliksPecat DirutSBATSejahtera Bintang

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Perdana, Wadirut Cemindo Gulung 100 Juta Lembar Harga Premium

Perdana, Wadirut Cemindo Gulung 100 Juta Lembar Harga Premium

1 Januari 2025 19:27
PLN

Terangi Pulau Terluar Maluku, PLN Keluarkan Investasi Rp5,8 Miliar

22 Agustus 2021 23:00
BTPN

Efek Jenius, Bank BTPN Bukukan Laba Bersih Rp2,05 Triliun

29 Oktober 2021 18:27
Bumi Resources

Aksi Senyap, NBS Clients Sikat 7,71 Miliar Saham Bumi Resources 

24 April 2022 14:27
GoTo Gojek Tokopedia

GPF Obral 666,55 Juta Saham GoTo Gojek Rp2 per Lembar

22 Juni 2023 09:27
BFI Finance Obral Dividen Interim Rp421 Miliar, Ini Jadwalnya

BFI Finance Obral Dividen Interim Rp421 Miliar, Ini Jadwalnya

6 Desember 2023 06:27
pertamina

Pertamina Kenalkan Green Energy Station (GES) di GIIAS

13 November 2021 09:30
IHSG

Tren Positif IHSG Lanjut, Saham Link Net Cukup Seksi

13 Juli 2021 08:45
Bank BTN

Bikin Bangga! BTN Syariah Bank Pertama Salurkan Tapera Syariah

24 Agustus 2022 16:57
Donald Trump

100 Tahun Trump

7 April 2023 05:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu