indoposnews.co.id – Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat obligasi berkelanjutan II Tahap I PP Properti (PPRO) menjadi idD dari idCCC. Itu setelah perusahaan tidak dapat membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 28 November 2024.
Saat ini, PP Properti dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pefindo menegaskan peringkat idSD atas PP Properti, peringkat idCCC, dan idD atas obligasi berkelanjutan II Tahap III, dan IV terbitan perseroan.
Obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansial jatuh tempo, baik atas kewajiban telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.
Baca juga: Dapat Restu, Bakrie & Brothers Matangkan Private Placement Rp855 Miliar
Efek utang dengan peringkat idCCC saat ini rentan untuk gagal bayar, tergantung pada kondisi bisnis, dan keuangan emiten lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.
Efek utang berperingkat idD saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada kala pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut. PP Properti awalnya dibentuk pada 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (PTPP), dan menjadi entitas terpisah pada desember 2013.
Perusahaan mengembangkan, menjual apartemen, rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per 30 September 2024, pemegang saham PP Properti yaitu PTPP 64,96 persen, publik 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan PP 0,07 persen. (abg)