• Redaksi
Sabtu, Oktober 24, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mantan Karyawan Gugat PKPU, Ini Penjelasan Maja Agung Latexindo

abu by abu
21 November 2024 11:27
Mantan Karyawan Gugat PKPU, Ini Penjelasan Maja Agung Latexindo
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Maja Agung Latexindo (SURI) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan empat orang. Yaitu, Labora Simbolon, Irmawani Aritonang, Nuri Zulita Br Surbakti, dan Ditawarni Sidabutar. 

”Pada 18 November 2024, kami mendapat informasi dari kuasa hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Imelda Lin, Direktur Utama Maja Agung Latexindo. 

Para pemohon PKPU itu, sebelumnya merupakan karyawan perseroan. Pada 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan final, dan perseroan dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Genjot Performa, Emiten Boy Thohir Injeksi Entitas Usaha USD200 Juta

Yaitu, kepada Labora Simbolon Rp40,33 juta, Irmawani Aritonang Rp61,18 juta, Zuri Zulita Br Surbakti Rp61,18 juta, dan Ditawarni Sidabutar Rp30,67 juta. Nah, terhadap seluruh putusan hubungan industrial yang telah final itu, perseroan telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun para pemohon PKPU menolak pembayaran. 

Salah satu komunikasi oleh perseroan pada 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada kuasa hukum para pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respons. Para pemohon PKPU juga pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan-putusan tersebut. Pada proses permohonan eksekusi itu, justru para pemohon PKPU tidak menindaklanjuti. 

”Oleh sebab itu, berdasar informasi yang kami lihat pada website Pengadilan Negeri Medan, register permohonan eksekusi telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti tidak ditindaklanjuti oleh para pemohon PKPU,” imbuh Imelda. 

Baca juga: Menjadi Buruan Investor, KEK Halal Sidoarjo Gaet Rp97,8 Triliun 

Meski perseroan telah berkomunikasi secara baik dengan kuasa hukum para pemohon eksekusi, namun tidak pernah ada respons yang baik, dan justru saat ini para pemohon PKPU mengajukan PKPU. Nah, untuk menghadapi persidangan PKPU, perseroan telah menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran, dan cek telah diberikan kepada kuasa hukum emiten untuk disampaikan pada persidangan. 

Dengan cek tersebut diharapkan pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU atau putusan pengadilan nanti menolak permohonan PKPU dengan pertimbangan perseroan masih bertikad baik, dan mampu untuk melakukan pembayaran secara full. Perseroan mampu menyelesaikan pesangon para pemohon PKPU dengan kondisi keuangan cukup baik, dan selama ini telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran. 

Selain itu, perseroan telah menyiapkan cek atas nama para pemohon PKPU. Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU, perseroan akan kembali menyampaikan cek yang telah diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga utang dapat terselesaikan. ”Permohonan PKPU itu, tidak mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan,” ucapnya. (abg)

Tags: Kuasa HukumMaja AgungMantan KaryawanPKPUPN MedanSURI

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

MUFG Bank Ltd

MUFG Bank Masuk, Saham Mandala Multifinance Meroket 24 Persen

26 Juni 2023 15:27
the next vibe - indoposnews

Kantongi Dukungan APKASI, The Next Vibes Rebutkan Hadiah Rp 1 Miliar

11 Mei 2022 10:35
Padi Reborn

Grup Musik Padi Reborn Bangun Spirit Lewat Lagu “Memberi Makna Indonesia”

10 September 2021 22:21
Sinetron TMTM  Tembus 100 Episode, Berikut Reaksi Rebecca Tamara dan Leo Consul

Amanda Melamar Kerja di Kantor Radit, Berikut Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 142

29 Desember 2021 17:01
Melesat 36 Persen, Vale Indonesia 2023 Tabulasi Laba USD274 Juta

Melesat 36 Persen, Vale Indonesia 2023 Tabulasi Laba USD274 Juta

11 Februari 2024 21:09
San Diego Hills

Permintaan San Diego Hills Naik, Lippo Karawaci Optimistis Marketing Sales Rp4,2 Triliun

21 Oktober 2021 18:27
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (7/6/2022).

Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap

7 Juni 2022 09:48
Transformasi Digital, BTN Resmikan Wajah Baru Kanwil Jateng DIY

Transformasi Digital, BTN Resmikan Wajah Baru Kanwil Jateng DIY

2 Desember 2025 17:27
Saratoga Investama

Awas, Penipuan Berkedok Investasi Catut Nama Saratoga Investama

6 Juli 2021 10:57
Itama

Itama Jual Saham Hasil Buyback Rp198,80 Miliar

18 September 2021 08:50

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu