• Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mantan Karyawan Gugat PKPU, Ini Penjelasan Maja Agung Latexindo

abu by abu
21 November 2024 11:27
Mantan Karyawan Gugat PKPU, Ini Penjelasan Maja Agung Latexindo
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Maja Agung Latexindo (SURI) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan empat orang. Yaitu, Labora Simbolon, Irmawani Aritonang, Nuri Zulita Br Surbakti, dan Ditawarni Sidabutar. 

”Pada 18 November 2024, kami mendapat informasi dari kuasa hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Imelda Lin, Direktur Utama Maja Agung Latexindo. 

Para pemohon PKPU itu, sebelumnya merupakan karyawan perseroan. Pada 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan final, dan perseroan dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut.

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Baca juga: Genjot Performa, Emiten Boy Thohir Injeksi Entitas Usaha USD200 Juta

Yaitu, kepada Labora Simbolon Rp40,33 juta, Irmawani Aritonang Rp61,18 juta, Zuri Zulita Br Surbakti Rp61,18 juta, dan Ditawarni Sidabutar Rp30,67 juta. Nah, terhadap seluruh putusan hubungan industrial yang telah final itu, perseroan telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun para pemohon PKPU menolak pembayaran. 

Salah satu komunikasi oleh perseroan pada 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada kuasa hukum para pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respons. Para pemohon PKPU juga pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan-putusan tersebut. Pada proses permohonan eksekusi itu, justru para pemohon PKPU tidak menindaklanjuti. 

”Oleh sebab itu, berdasar informasi yang kami lihat pada website Pengadilan Negeri Medan, register permohonan eksekusi telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti tidak ditindaklanjuti oleh para pemohon PKPU,” imbuh Imelda. 

Baca juga: Menjadi Buruan Investor, KEK Halal Sidoarjo Gaet Rp97,8 Triliun 

Meski perseroan telah berkomunikasi secara baik dengan kuasa hukum para pemohon eksekusi, namun tidak pernah ada respons yang baik, dan justru saat ini para pemohon PKPU mengajukan PKPU. Nah, untuk menghadapi persidangan PKPU, perseroan telah menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran, dan cek telah diberikan kepada kuasa hukum emiten untuk disampaikan pada persidangan. 

Dengan cek tersebut diharapkan pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU atau putusan pengadilan nanti menolak permohonan PKPU dengan pertimbangan perseroan masih bertikad baik, dan mampu untuk melakukan pembayaran secara full. Perseroan mampu menyelesaikan pesangon para pemohon PKPU dengan kondisi keuangan cukup baik, dan selama ini telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran. 

Selain itu, perseroan telah menyiapkan cek atas nama para pemohon PKPU. Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU, perseroan akan kembali menyampaikan cek yang telah diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga utang dapat terselesaikan. ”Permohonan PKPU itu, tidak mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan,” ucapnya. (abg)

Tags: Kuasa HukumMaja AgungMantan KaryawanPKPUPN MedanSURI

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

30 Bus Listrik Meluncur di  Ibukota

30 Bus Listrik Meluncur di Ibukota

10 Maret 2022 07:41
Tangkap Peluang, Trisula Tambah Outlet Ritel JOBB dan Jack Nicklaus 

Tangkap Peluang, Trisula Tambah Outlet Ritel JOBB dan Jack Nicklaus 

18 Januari 2025 17:27
Hartadinata

Jualan Emas Melesat, Hartadinata Koleksi Laba Bersih Rp133 Miliar

14 Agustus 2022 12:27
Pendidikan

Kemendikbud Jadikan Aceh Barat Penyelenggara Program Sekolah Penggerak

4 September 2021 01:20
Rayakan Hari Mentimun Dunia, Hendrick’s Gin Gunakan Mentimun Sebagai Mata Uang

Rayakan Hari Mentimun Dunia, Hendrick’s Gin Gunakan Mentimun Sebagai Mata Uang

11 Juni 2021 18:36 - Updated on 12 Juni 2021 18:37
Galang Hendra Pratama Optimis Sepuluh Besar di Home Race Sirkuit Mandalika

Galang Hendra Pratama Optimis Sepuluh Besar di Home Race Sirkuit Mandalika

19 November 2021 02:30
Thirty-Nine

Son Ye Jin Putus Asa Setelah Menemukan Kebenaran Tentang Jeon Mi Do di “Thirty-Nine”

22 Februari 2022 18:15
Aktor asal Korea Selatan Kim Woo Bin (ANTARA/Instagram @___kimwoobin)

Kim Woo Bin Positif COVID-19

24 Mei 2022 10:59
Garuda Indonesia

Telisik! Ini Jadwal Right Issue Garuda Indonesia Rp182-210 per Saham

20 Oktober 2022 22:00
Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia

Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia

13 Oktober 2024 16:52

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu