indoposnews.co.id – Wijaya Karya (WIKA) telah melunasi dana sukuk senilai Rp190,34 miliar. Dana tersebut dibayarkan melalui agen pembayaran. Penuntasan transaksi telah dibereskan pada 29 April 2024.
Pelunasan sukuk mudharabah berkelanjutan I Wijaya Karya I tahun 2020 seri A dengan rincian sebagai berikut. Yaitu, pembayaran consent fee dan denda dihitung sejak 18 Desember 2023 hingga 29 April 2024 sebesar Rp6,34 miliar.
Selanjutnya, pembayaran pelunasan dana sukuk yang tertunda senilai Rp184 miliar. “Dengan pelunasan itu, keadaan kelalaian perseroan atas tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk mudharabah berkelanjutan telah dihilangkan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Baca juga: Baru Bebas, Waskita Karya Kembali Hadapi Tuntutan PKPU
Keputusan pelunasan itu, berdasar hasil rapat umum pemegang sukuk mudharabah berkelanjutan I Wijaya Karya tahap I tahun 2020 pada 3 April 2024. Pada rapat itu, jumlah suara pemegang sukuk hadir 450,30 miliar suara alias 90,06 persen. Jumlah suara pemegang sukuk tidak sah 1 miliar suara alias mewakili suara pemegang sukuk senilai Rp1 miliar.
Lalu, jumlah suara pemegang sukuk tidak ada. Sedangkan jumlah suara pemegang suku setuju tercatat 449,30 miliar suara atau mewakili sukuk senilai Rp449,30 miliar alias 100 persen. Itu yang melatari keputusan pelunasan dana sukuk kepada para investor. (abg)