indoposnews.co.id – Aneka Tambang alias Antam (ANTM) dengan ksatria menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Budi Said. Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum terintegrasi, dan strategis.
”Antam telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan terdiri dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Kantor Hukum Fernandes Partnership. Itu dilakukan untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut,” tutur Yulan Kustiyan, Acting Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang.
Selanjutnya, bersama-sama dengan tim kuasa hukum, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan, dan sedang mempersiapkan hal-hal diperlukan untuk keperluan persidangan. Antara lain bukti-bukti, ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam.
Baca juga: Sambut 2024, BTN Persenjatai 4 Fitur Anyar BTN Mobile
Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti tercermin dalam laporan keuangan perseroan periode sembilan bulan pertama 2023 (Januari-September 2023), perseroan memiliki posisi keuangan sehat, dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajiban.
Sebelumnya, Budi Said mengajukan PKPU terhadap Antam. Itu dilakukan crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut karena pembelian emas 1,1 ton tidak kunjung dikirim. Budi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Merespons tindakan Budi Said itu, kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor mengaku tidak gentar. Fernandes menyebut permohonan PKPU itu, sangat erat dengan dugaan tindakan gratifikasi Budi Said. Itu berdasar fakta dalam persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby, dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.
Baca juga: Gagal Bayar, BEI Gembok Saham Kapuas Prima Coal
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Antam atas putusan kasasi yang dimenangkan Budi Said. Oleh karena itu, Antam harus menyerahkan kekurangan emas 1,13 ton kepada Budi Said. Namun, sayangnya Antam tidak menjalankan putusan kasasi tersebut. Lalu, Budi Said mengajukan gugatan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sesuai UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, kalau permohonan PKPU Budi Said dikabulkan, Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema sebagaimana diputuskan pengadilan, dan disepakati dengan tim kurator. Sebaliknya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tidak tuntas ditunaikan, maka Antam akan dinyatakan pailit. (abg)