indoposnews.co.id – Mahfud MD menegaskan vonis mati Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut sangat bagus.
Majelis hakim PN Jaksel memiliki independensi, dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo. ”Vonis tersebut sesuai rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tegas Mahfud.
Baca juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana. Ia memuji pembuktian dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini nyaris sempurna. ”Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ucapnya.
Sementara itu, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel memvonis mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. ”Kita menghormati putusan majelis,” tegas Ade.
Baca juga: Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim lantas menjatuhkan Sambo hukuman mati. (abg)