indoposnews.co.id – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
”Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” tutur Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca juga: Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Respons Gugatan Bank OCBC Rp1 Triliun, Gudang Garam Bilang Begini
Putusan itu, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis mati itu, disambut tangis pecah Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. ”Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sesuai harapan kami,” aku Rosti.
“Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih, media selalu mendukung kami upload semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua,” ucap Rosti.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Jabatan, Empat Oknum Jaksa Dilaporkan Pengacara OC Kaligis
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat. Putri Candrawathi, istri Sambo. Baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J, ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. Pembunuhan dilatari Putri dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan itu, telah dibantah keluarga Yosua. (abg)