Indoposnews.co.id – Nasib naas menimpa warga Tamiyang Layang, Hj Misniati. Perempuan yang berusaha untuk meminta haknya tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
Usut punya usut, ternyata Hj Misniati Selasa (7/2/2023) menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang melaporkannya atas tudingan menghalangi usaha pertambangan, akibat lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup.
”Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang,”ujar Hj Misniati dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli
Penutupan lahan tersebut lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun belum ada kesepakatan,
Alhasil Hj Misniati dijadikan tersangka saat pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dibantu kuasa hukumnya, Oce Kaligis Hj Misniati memiliki bukti-bukti lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Lahan yang diklaim miliknya tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang saat ini menjadi tempat lalulang truk angkutan tambang perusahaan di desa tersebut.
”Karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng,” ungkapnya.
Sebelumnya, Empat oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagungdilaporkan Pengacara OC Kaligis. Empat oknum tersebut diduga melakukan kejahatan jabatan terkait kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalteng
“Ada empat oknum jaksa yakni Dwinanto Agung, Sutrisno Tabeas, R. Alif Ardi Darmawan dan I Wayan Gedung Arianta diduga melakukan kejahatan jabatan, ” kata OC Kaligis dilansir anatara di Jakarta, Senin.
baca Juga : Diduga Salah Gunakan Jabatan, Empat Oknum Jaksa Dilaporkan Pengacara OC Kaligis
Kaligis mengatakan keempat oknum jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP sehingga perlu perhatian serius dari Jamwas Kejagung.
Masalah tersebut terkait klien Kaligis yaitu HJ. Misniati, warga Palangkaraya, dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng sehingga oleh jaksa diajukan ke PN Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.Plk.
Sedangkan Misniati dikenakan dugaan tindak pidana bidang pertambangan sesuai pasal 162 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belakangan diketahui oknum jaksa itu menambahkan pasal lain diluar penyerahan oleh penyidik pasal 263 KUHP.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditrimsus Polda Kalteng bahwa klien tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) junto pasal 263 ayat (2) KUHP, ” kata dia.
Menurut dia perbuatan oknum jaksa di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik, ini merupakan tindakan hukum acara, sama halnya dengan melakukan kejahatan jabatan.
Pihaknya kaget pada saat mendapatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien, mengingat dirinya baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Kaligis mengharapkan Jamwas agar empat jaksa tersebut untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum jaksa itu. (ash/ant)