• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka

Sandy H by Sandy H
20 Februari 2023 07:27
Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Nasib naas menimpa warga Tamiyang Layang, Hj Misniati. Perempuan yang berusaha untuk meminta haknya tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Usut punya usut, ternyata Hj Misniati Selasa (7/2/2023) menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang melaporkannya  atas tudingan menghalangi usaha pertambangan, akibat lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup.

”Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang,”ujar Hj Misniati dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Penutupan lahan tersebut lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun belum ada kesepakatan,

Alhasil Hj Misniati dijadikan tersangka saat pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap  atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dibantu kuasa hukumnya, Oce Kaligis Hj Misniati memiliki bukti-bukti lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Lahan yang diklaim miliknya tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang saat ini menjadi tempat lalulang truk angkutan tambang perusahaan di desa tersebut.

”Karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan  sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng,” ungkapnya.

Sebelumnya, Empat oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagungdilaporkan Pengacara OC Kaligis. Empat oknum tersebut diduga melakukan kejahatan jabatan terkait kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalteng

“Ada empat oknum jaksa yakni Dwinanto Agung, Sutrisno Tabeas, R. Alif Ardi Darmawan dan I Wayan Gedung Arianta diduga melakukan kejahatan jabatan, ” kata OC Kaligis dilansir anatara  di Jakarta, Senin.

baca Juga : Diduga Salah Gunakan Jabatan, Empat Oknum Jaksa Dilaporkan Pengacara OC Kaligis

Kaligis mengatakan keempat oknum jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP sehingga perlu perhatian serius dari Jamwas Kejagung.

Masalah tersebut terkait klien Kaligis yaitu HJ. Misniati, warga Palangkaraya, dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng sehingga oleh jaksa diajukan ke PN Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.Plk.

Sedangkan Misniati dikenakan dugaan tindak pidana bidang pertambangan sesuai pasal 162 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Belakangan diketahui oknum jaksa itu menambahkan pasal lain diluar penyerahan oleh penyidik pasal 263 KUHP.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditrimsus Polda Kalteng bahwa klien tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) junto pasal 263 ayat (2) KUHP, ” kata dia.

Menurut dia perbuatan oknum jaksa di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik, ini merupakan tindakan hukum acara, sama halnya dengan melakukan kejahatan jabatan.

Pihaknya kaget pada saat mendapatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien, mengingat dirinya baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Kaligis mengharapkan Jamwas agar empat jaksa tersebut untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum jaksa itu. (ash/ant)

 

Tags: Hj Misniatipengadilan

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Serial "Stranger Things"

Bocoran Serial Stranger Things Musim Lima

3 Juli 2022 08:50
Link Net

Bangun Satu Juta Homepass, BCA Pinjami Link Net Fasilitas Rp3 Triliun

17 September 2023 11:27
Jual 507,66 Juta Saham Soho Global, Perusahaan Hong Kong Gulung Rp302 Miliar

Jual 507,66 Juta Saham Soho Global, Perusahaan Hong Kong Gulung Rp302 Miliar

30 November 2023 07:27
HDI Berikan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Kalimantan

HDI Berikan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Kalimantan

2 April 2021 15:08
Sistem peluncur roket ganda (MLRS) M270 milik tentara Inggris menembak selama latihan militer Summer Shield 2022 di pangkalan militer Adazi, Latvia, 27 Mei 2022. (Reuters/Ints Kalnins/as)

Ratusan Tentara Ukraina Selesaikan Pelatihan Militer di Inggris

30 Juni 2022 06:45
Garuda Indonesia

Restrukturisasi Utang Panen Dukungan Lessor, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

29 Januari 2022 16:27
Red Velvet (indoposonews)

Kehadiran Artis Korea Bukti Perbaikan Kondisi Pariwisata, Berikut Faktanya

12 Mei 2022 21:22 - Updated on 13 Mei 2022 13:27
Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rapatkan Barisan Terapkan PPKM Darurat

2 Juli 2021 01:35
Karya Bersama

Lego 500 Juta Saham Karya Bersama, Pengendali Ini Serok Dana Rp25 Miliar

11 Februari 2022 16:30
Bioskop

Bioskop Dibuka, Berikut Deretan Film Yang Tayang di September

18 September 2021 09:39

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu