• Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka

Sandy H by Sandy H
20 Februari 2023 07:27
Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Nasib naas menimpa warga Tamiyang Layang, Hj Misniati. Perempuan yang berusaha untuk meminta haknya tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Usut punya usut, ternyata Hj Misniati Selasa (7/2/2023) menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang melaporkannya  atas tudingan menghalangi usaha pertambangan, akibat lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup.

”Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang,”ujar Hj Misniati dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli

Baca Juga

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar

Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar

Penutupan lahan tersebut lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun belum ada kesepakatan,

Alhasil Hj Misniati dijadikan tersangka saat pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap  atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dibantu kuasa hukumnya, Oce Kaligis Hj Misniati memiliki bukti-bukti lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Lahan yang diklaim miliknya tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang saat ini menjadi tempat lalulang truk angkutan tambang perusahaan di desa tersebut.

”Karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan  sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng,” ungkapnya.

Sebelumnya, Empat oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagungdilaporkan Pengacara OC Kaligis. Empat oknum tersebut diduga melakukan kejahatan jabatan terkait kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalteng

“Ada empat oknum jaksa yakni Dwinanto Agung, Sutrisno Tabeas, R. Alif Ardi Darmawan dan I Wayan Gedung Arianta diduga melakukan kejahatan jabatan, ” kata OC Kaligis dilansir anatara  di Jakarta, Senin.

baca Juga : Diduga Salah Gunakan Jabatan, Empat Oknum Jaksa Dilaporkan Pengacara OC Kaligis

Kaligis mengatakan keempat oknum jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP sehingga perlu perhatian serius dari Jamwas Kejagung.

Masalah tersebut terkait klien Kaligis yaitu HJ. Misniati, warga Palangkaraya, dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng sehingga oleh jaksa diajukan ke PN Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.Plk.

Sedangkan Misniati dikenakan dugaan tindak pidana bidang pertambangan sesuai pasal 162 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Belakangan diketahui oknum jaksa itu menambahkan pasal lain diluar penyerahan oleh penyidik pasal 263 KUHP.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditrimsus Polda Kalteng bahwa klien tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) junto pasal 263 ayat (2) KUHP, ” kata dia.

Menurut dia perbuatan oknum jaksa di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik, ini merupakan tindakan hukum acara, sama halnya dengan melakukan kejahatan jabatan.

Pihaknya kaget pada saat mendapatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien, mengingat dirinya baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Kaligis mengharapkan Jamwas agar empat jaksa tersebut untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum jaksa itu. (ash/ant)

 

Tags: Hj Misniatipengadilan

Berita Terkait

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar
Ekonomi

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

2026/05/05
ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini
Ekonomi

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

2026/05/05
Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar
Ekonomi

Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar

2026/05/05
Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar
Ekonomi

Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar

2026/05/05
Asuransi Tugu Jadwalkan Dividen Rp355,53 Miliar
Ekonomi

Asuransi Tugu Jadwalkan Dividen Rp355,53 Miliar

2026/05/05
Turun Tipis, Emiten Menantu Megawati Cetak Laba USD25 Juta
Ekonomi

Laba RAJA Melesat 14 Persen, Ini Kuncinya

2026/05/05

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Timah

Dear Investor! Ini Jadwal Dividen Timah Rp455,97 Miliar

30 Mei 2022 06:27
Diburu Investor, Penawaran Saham Ace Oldfields Oversubscribed 6 Kali

Diburu Investor, Penawaran Saham Ace Oldfields Oversubscribed 6 Kali

18 Oktober 2021 17:07
Mirriam Eka melantunkan lagu Fana. foto : Warner Music Indonesia

Mirriam Eka Tampil Menggoda di Single Fana

1 April 2022 14:01
Kebut Blok Buzi, Energi Mega Gandeng Pertamina Internasional EP

Kebut Blok Buzi, Energi Mega Gandeng Pertamina Internasional EP

25 Agustus 2023 23:27
Magna Investama

Buang Beban, Magna Investama Lego 94,1 Persen Saham PUI 

20 Mei 2022 08:27
Wawan Wanisar

Wawan Wanisar, Pemeran G30S/PKI Meninggal

30 Maret 2021 00:38
Diapresiasi Alan Walker, SOUNEKAT Makin Semangat Berkarya di Industri Musik Indonesia

Diapresiasi Alan Walker, SOUNEKAT Makin Semangat Berkarya di Industri Musik Indonesia

3 Agustus 2023 21:52
saham inggris

Saham Inggris Ditutup Naik 0,38 persen

18 Agustus 2021 06:40
Home Credit Hadirkan Kampanye Ramadan #BawaPulangBerkah

Home Credit Hadirkan Kampanye Ramadan #BawaPulangBerkah

16 Maret 2026 17:27
Erick Thohir

Pembentukan Holding Mendesak, Akselerasi Peleburan BUMN Klaster Pangan

26 September 2021 23:57 - Updated on 27 September 2021 09:29

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu