• Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Simalakama Hibah

abu by abu
25 Januari 2023 05:27
Simalakama Hibah
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – UANG Rp14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan perorangan. Betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu. Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal ke gubernur (saat itu) Wahidin Halim. 

Nilainya Rp27 miliar. Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten sebagai anggota forum. Ternyata disetujui Rp6,6 miliar. Akan diambil dari APBD tahun 2018. Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma segitu. Ia menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi. Gubernur memanggil kepala Biro Kesra untuk memenuhi permintaan itu. 

Sang kepala Biro, dalam kesaksian di persidangan, mengatakan anggarannya tidak ada di APBD 2018. Tapi, masih  katanya di pengadilan, sang gubernur menekannya. Bahkan, katanya, ada ucapan: mengapa ia nurut kepada gubernur lama (Atut), tapi tidak nurut ke gubernur yang sekarang. Ketua Forum mengajukan proposal baru: Rp71,7 miliar. Disetujuilah Rp66,2 miliar. Uang dibagi ke pondok pesantren. Ratusan  jumlahnya.

Baca Juga

Gejolak Global, Mirae Asset Rilis 5 Strategi Baru MAIA

Kuartal III 2025, Penerbitan Obligasi Korporasi Sentuh Rp160 Triliun

Sri Tahir Divestasi Ratusan Juta Saham Maha Properti

Suka Ngemall, Nih Plaza Indonesia Tabur Dividen Rp268,71 Miliar

Baca juga: Ujung Dansa Imlek 

Banyak pondok mendapat dana hibah Rp30 juta. Total ada 543 pondok pesantren mendapat hibah bermasalah ini. Biasa: sebagian dana itu untuk tambahan operasional FSPP. Menurut majelis hakim tipikor, negara dirugikan Rp14 miliar. Kok bukan Rp66,2 miliar seperti perhitungan jaksa? Menurut hakim, Rp14 miliar itu dari Rp2,8 miliar yang diambil FSPP ditambah Rp11 miliar yang diberikan ke pondok yang tidak punya izin dari pemerintah. 

”Tidak seharusnya FSPP dapat bagian hibah sampai Rp3,8 miliar. Seharusnya Rp1 miliar. Maka Rp2,8 miliar tidak sah dan harus dikembalikan,” ujar hakim dalam vonisnya. Dana hibah diterima pondok pesantren berizin dianggap bukan kerugian negara. Tahun berikutnya, ketua FSPP mengajukan lagi permohonan dana hibah. Kiai Matin tidak menyangka kalau kelak akan jadi perkara. Usulan ini disetujui. Dilaksanakan dari APBD 2020. 

Menurut hakim untuk pembagian tahun 2020, negara dirugikan Rp5 miliar. Itu karena ada 172 pondok tidak punya izin ikut mendapat hibah. Terdakwa dijatuhi hukuman empat orang dari Pemprov. Yakni kepala Biro Kesra dan anak buahnya. Lalu satu orang kiai menjadi salah satu koordinator pembagian. Kiai ini dinilai terbukti memotong bagian 11 pesantren Rp104 juta. Karena semua itu diputuskan sebagai korupsi, maka kerugian negara harus dikembalikan.

Baca juga: Bohong Sempurna 

FSPP harus mengembalikan uang Rp14,1 miliar. Sulitnya, FSPP bukan organisasi formal. Namanya saja forum. Mungkin juga tidak punya anggaran dasar. FSPP juga bukan badan hukum. Dalam peraturan perundangan berlaku tidak dikenal badan hukum disebut forum. Berarti sebuah forum tidak bisa dihukum. Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok tidak berizin itu? 

Juga tidak mungkin. Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran. Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani. “Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah,” ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang. “Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten,” tambahnya. 

Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten. Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP? Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (Dahlan Iskan)

 

Tags: Bantendana hibahForum PesantrenHibahPemprov BantenSimalakamaWahidin Halim

Berita Terkait

Gejolak Global, Mirae Asset Rilis 5 Strategi Baru MAIA
Ekonomi

Gejolak Global, Mirae Asset Rilis 5 Strategi Baru MAIA

2025/10/16
Jadi Penyedia Reviu Eksternal Green Bond, Ini Ekspektasi Pefindo
Ekonomi

Kuartal III 2025, Penerbitan Obligasi Korporasi Sentuh Rp160 Triliun

2025/10/16
Kawal Pengaruh! Jonathan Tahir Serok 22,45 Juta Saham Emiten Besutan Sri Tahir
Ekonomi

Sri Tahir Divestasi Ratusan Juta Saham Maha Properti

2025/10/15
Suka Ngemall, Nih Plaza Indonesia Tabur Dividen Rp268,71 Miliar
Ekonomi

Suka Ngemall, Nih Plaza Indonesia Tabur Dividen Rp268,71 Miliar

2025/10/15
Makin Parah! Waskita Karya Defisit Rp19 Triliun
Ekonomi

Makin Parah! Waskita Karya Defisit Rp19 Triliun

2025/10/15
Duet Investor Kakap Lego 5,25 Miliar Saham Bakrie & Brothers
Ekonomi

Duet Investor Kakap Lego 5,25 Miliar Saham Bakrie & Brothers

2025/10/15

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Satu Abad NU

Satu Abad NU

3 Februari 2023 05:27
google

Google Stop Aplikasi “Android Auto for Phone Screens”

23 Agustus 2021 09:45
Pon XX

Menpora Sebut PON Papua Sukses dari Sisi Pelaksanaan dan Prestasi

14 Oktober 2021 17:41
Madura United Raih Kemenangan Perdana di Liga 1

Madura United Raih Kemenangan Perdana di Liga 1

25 September 2021 21:13
BMKG

Update! BMKG Prediksi Jumat Sebagian Wilayah Jakarta Cerah Berawan

22 April 2022 06:17
Pengamanan di Kompleks Parlemen Diperketat

Pengamanan di Kompleks Parlemen Diperketat

16 Agustus 2021 07:34
Japfa Comfeed

Kinerja Kinclong, Japfa Comfeed Gulirkan Dividen Tunai Rp60 per Lembar

7 April 2022 16:00
mudik

6.500 Calon Pemudik Terdafatar dalam Program Mudik Gratis DKI Jakarta

19 April 2022 05:10
Melonjak 78 Persen, Laba Cardig Aero Tembus Rp260 Miliar

Melonjak 78 Persen, Laba Cardig Aero Tembus Rp260 Miliar

30 Oktober 2024 13:27
OPPO K9 Pro

OPPO K9 Pro Rilis di China, Berikut Spesifikasinya

17 September 2021 10:42

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu