• Redaksi
Jumat, Januari 27, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Simalakama Hibah

abu by abu
25 Januari 2023 05:27
Simalakama Hibah
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – UANG Rp14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan perorangan. Betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu. Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal ke gubernur (saat itu) Wahidin Halim. 

Nilainya Rp27 miliar. Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten sebagai anggota forum. Ternyata disetujui Rp6,6 miliar. Akan diambil dari APBD tahun 2018. Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma segitu. Ia menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi. Gubernur memanggil kepala Biro Kesra untuk memenuhi permintaan itu. 

Sang kepala Biro, dalam kesaksian di persidangan, mengatakan anggarannya tidak ada di APBD 2018. Tapi, masih  katanya di pengadilan, sang gubernur menekannya. Bahkan, katanya, ada ucapan: mengapa ia nurut kepada gubernur lama (Atut), tapi tidak nurut ke gubernur yang sekarang. Ketua Forum mengajukan proposal baru: Rp71,7 miliar. Disetujuilah Rp66,2 miliar. Uang dibagi ke pondok pesantren. Ratusan  jumlahnya.

Baca Juga

Orang Terkaya Nomor Wahid Borong 2,37 Juta Saham Bayan Resources Rp47,51 Miliar

My French Film Festival 2023 Kembali Hadir di KlikFilm

Bos Barito Pacific Nikmati 279,67 Saham Bonus Rp215 Miliar

Mengusung LDAC, Soundcore Space A40 Dipersenjatai Teknologi HearID

Baca juga: Ujung Dansa Imlek 

Banyak pondok mendapat dana hibah Rp30 juta. Total ada 543 pondok pesantren mendapat hibah bermasalah ini. Biasa: sebagian dana itu untuk tambahan operasional FSPP. Menurut majelis hakim tipikor, negara dirugikan Rp14 miliar. Kok bukan Rp66,2 miliar seperti perhitungan jaksa? Menurut hakim, Rp14 miliar itu dari Rp2,8 miliar yang diambil FSPP ditambah Rp11 miliar yang diberikan ke pondok yang tidak punya izin dari pemerintah. 

”Tidak seharusnya FSPP dapat bagian hibah sampai Rp3,8 miliar. Seharusnya Rp1 miliar. Maka Rp2,8 miliar tidak sah dan harus dikembalikan,” ujar hakim dalam vonisnya. Dana hibah diterima pondok pesantren berizin dianggap bukan kerugian negara. Tahun berikutnya, ketua FSPP mengajukan lagi permohonan dana hibah. Kiai Matin tidak menyangka kalau kelak akan jadi perkara. Usulan ini disetujui. Dilaksanakan dari APBD 2020. 

Menurut hakim untuk pembagian tahun 2020, negara dirugikan Rp5 miliar. Itu karena ada 172 pondok tidak punya izin ikut mendapat hibah. Terdakwa dijatuhi hukuman empat orang dari Pemprov. Yakni kepala Biro Kesra dan anak buahnya. Lalu satu orang kiai menjadi salah satu koordinator pembagian. Kiai ini dinilai terbukti memotong bagian 11 pesantren Rp104 juta. Karena semua itu diputuskan sebagai korupsi, maka kerugian negara harus dikembalikan.

Baca juga: Bohong Sempurna 

FSPP harus mengembalikan uang Rp14,1 miliar. Sulitnya, FSPP bukan organisasi formal. Namanya saja forum. Mungkin juga tidak punya anggaran dasar. FSPP juga bukan badan hukum. Dalam peraturan perundangan berlaku tidak dikenal badan hukum disebut forum. Berarti sebuah forum tidak bisa dihukum. Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok tidak berizin itu? 

Juga tidak mungkin. Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran. Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani. “Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah,” ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang. “Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten,” tambahnya. 

Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten. Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP? Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (Dahlan Iskan)

 

Tags: Bantendana hibahForum PesantrenHibahPemprov BantenSimalakamaWahidin Halim

Berita Terkait

Low Tuck Kwong
Ekonomi

Orang Terkaya Nomor Wahid Borong 2,37 Juta Saham Bayan Resources Rp47,51 Miliar

2023/01/26
My French Film Festival 2023 Kembali Hadir di KlikFilm
Film

My French Film Festival 2023 Kembali Hadir di KlikFilm

2023/01/26
BRPT
Ekonomi

Bos Barito Pacific Nikmati 279,67 Saham Bonus Rp215 Miliar

2023/01/26
TWS
Ekonomi

Mengusung LDAC, Soundcore Space A40 Dipersenjatai Teknologi HearID

2023/01/26
Sampoerna University
Headline jabodetabek

Wow! Mahasiswa Sampoerna University Sabet Best Presenter Award INSITEF

2023/01/25 - Updated on 2023/01/26
ist
Nasional

Relawan Jokowi BaraJP Sayangkan Erick Thohir dan Zainudin Amali Calonkan Ketum dan Waketum PSSI, Ada Apa?

2023/01/25

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52
Bumi Minerals

Menggunung, Sugiman Halim Tabung Saham Bumi Minerals Rp2,58 Triliun

17 Mei 2022 12:50
Kisah Sukses Bangkit Pratama, Dari Gamer Kini Jadi Pebisnis Takapedia. ©2022 Merdeka.com/ Instagram @takassassin_

Hobi Main Game Bisa Jadi Cuan, Ini Cerita Owner Takapedia Bangkit Pratama

15 Maret 2022 16:37
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Data Center

Gandeng DCI Indonesia, Salim Group Operasikan Data Center Hyperscale Terbesar

22 Oktober 2021 19:57
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Norma Yunita.

Pengusaha RHU Surabaya Diminta Pekerjakan Kembali Karyawan yang di Rumahkan Akibat COVID

29 Oktober 2021 15:48
Bintang Shershaah Sidharth Malhotra dan Kiara Advani dilaporkan telah berpisah. (foto : indoposnews/net)

Sidharth Malhotra dan Kiara Advani Putus? Cek Faktanya

23 April 2022 02:28
rupiah

Dibayang-Bayangi Kenaikan COVID, Rupiah Berpotensi Menguat

31 Mei 2021 14:38
Konferensi pers virtual yang digelar MNC Vision Networks (MVN) dalam rangka menyambut Euro 2020 pada Kamis (10/6/2021) sore WIB.(Dok. MNC Vision Networks)

Sampai Final, MVN Tayangkan 51 Laga EUFA EURO 2020

10 Juni 2021 17:06 - Updated on 11 Juni 2021 05:44
Wajah Store BOLDe Indonesia di Mall Kelapa Gading. foto : Indoposnews/ ist

Buka Store di Mal Kelapa Gading, BOLDe Indonesia Tawarkan Beragam Kebutuhan Lebaran

10 April 2022 23:59 - Updated on 11 April 2022 01:20
Bank BJB

Sejumlah Pengurus Teras Eksekusi Right Issue Bank BJB Rp574,58 Juta

22 Maret 2022 06:45
Reisa Broto Asmoro

Pasien COVID-19 Berpotensi Terkena Post COVID Syndrome

28 Agustus 2021 06:32
Ilustrasi bisnis fesyen.

Tips This Is April Jalankan Bisnis Fesyen

14 Februari 2022 20:47
Bukalapak

Waw, Bukalapak Bidik Dana IPO Maksimal Rp21,9 Triliun

9 Juli 2021 07:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu