indoposnews.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai Bharada E dan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan tindak kekerasan seksual dan Bharada E adalah orang yang melindungi korban, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum,” kata Sudding di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, istri Kadiv Propam ada dugaan mendapatkan pelecehan dan ancaman oleh Brigadir J dengan cara menodongkan pistol.
Menurut dia, Bharada E yang mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam dan ingin menolong, justru mendapatkan tembakan oleh Brigadir J.
“Berdasarkan keterangan Kepolisian tersebut, Bharada E hendak melindungi dan menolong istri Kadiv Propam. Namun, justru mendapatkan tembakan senjata dari Brigadir J,” ujarnya.
Sudding menilai tindakan patriot Bharada E yang berusaha melindungi istri Kadiv Propam yang menjadi korban dugaan pelecehan patut mendapat apresiasi dan penghargaan.
Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Anggota Polri, Brigadir J
Menurut dia, tindakan Bharada E yang membalas menembak Brigadir J untuk membela diri dan melindungi korban dugaan pelecehan seksual.
“Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Bharada E dan istri Kadiv Propam harus dilindungi,” katanya.
Selain itu Sudding mengapresiasi Polri dalam menangani kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Menurut politikus PAN itu, langkah penanganan kasus oleh Polri itu sudah transparan, akuntabel, dan objektif karena kronologi kasusnya telah diungkap ke publik.
Hal itu, menurut dia, terutama setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan yang akan memperkuat penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel.