• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

KPP Panggil Empat Saksi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy

Sandy H by Sandy H
9 Juni 2022 12:39
walikota ambon - indoposnews

Tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (indoposnews / Humas KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL), salah satunya ialah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di lansir antara Jakarta, Kamis.

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil ialah Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan E. Tanihatu serta dua sopir wali kota Ambon di Jakarta, yakni Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: KPK Pindahkan eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mid/ant)

Tags: bacaindoposnewsindoposindoposnewsindoposnews.co.idindoposonlineKPKRichard Louhenapessy

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Timah

Menanjak 301 Persen, Laba Timah Tembus Rp1,08 Triliun

5 September 2022 06:57
The 93rd Oscars

The 93rd Oscars disiarkan Eksklusif di Platform Disney+ Hotstar

23 April 2021 06:07
Melejit 103 Persen, Bank Nobu Raup Laba Rp127,74 Miliar 

Melejit 103 Persen, Bank Nobu Raup Laba Rp127,74 Miliar 

21 Agustus 2024 07:27
Jadi Penyedia Reviu Eksternal Green Bond, Ini Ekspektasi Pefindo

Jadi Penyedia Reviu Eksternal Green Bond, Ini Ekspektasi Pefindo

10 Februari 2025 17:27
Astrindo

Profit Taking! Indotambang Perkasa Divestasi 1,7 Miliar Saham Astrindo Nusantara

8 September 2022 18:00
Kebut Akuisisi, MEJA Bidik Produksi Batu Bara 1,5 Juta Ton

Kebut Akuisisi, MEJA Bidik Produksi Batu Bara 1,5 Juta Ton

9 Februari 2026 15:27
Triputra Agro

Triputra Agro Tabur Dividen Rp1,8 Triliun, Pelototi Jadwalnya

7 Mei 2024 08:27
Akselerasi Kendaraan Listrik, IMAS Gandeng VKTR

Akselerasi Kendaraan Listrik, IMAS Gandeng VKTR

25 Februari 2024 11:57
Film Parallel Mothers (indoposonline.net/ Venice Film Festival)

Film Penélope Cruz ‘Parallel Mothers’ Buka Festival Film Venesia

20 Juli 2021 01:10
Turun Tipis, Indoritel Tabulasi Laba Rp444,89 Miliar

Turun Tipis, Indoritel Tabulasi Laba Rp444,89 Miliar

4 Agustus 2024 08:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu