• Redaksi
Sabtu, April 11, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Melanggar Ketentuan, Masa Bebas Angelina Sondakh Bisa Dicabut

Sandy H by Sandy H
6 Maret 2022 09:40
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Angelina selanjutnya menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) hingga 1 Juni 2022, setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. A

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Angelina selanjutnya menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) hingga 1 Juni 2022, setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. A

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id –  Angelina Sodakh menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan,” kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat

Baca Juga

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

Baca Juga : Menghirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Menangis

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. “Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni,” tutur dia.

Angelina – sapaan akrabnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). Angelina melangkah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 06.22 WIB.

Perempuan yang juga seorang model tersebut keluar dari lapas didampingi dua orang petugas.

Baca Juga : Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara

istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Angelina mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya harus merasakan pahitnya hidup di dalam penjara saat keluar dari pintu lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. ”Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji,” ujar Agelina.

Angelina Sondakh resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Dia dihukum 10 tahun penjara dan Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. (ash)

 

Tags: angelina sondakhindoposindoposnews.co.id

Berita Terkait

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7
Ekonomi

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

2025/10/20
Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Bank BTN

Sambut 2024, BTN Persenjatai 4 Fitur Anyar BTN Mobile 

21 Desember 2023 21:27
Vanessa Angel

Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan di TPU Islam Malaka

5 November 2021 10:30
Ciputra Development

Genjot Recurring Income! Emiten Keluarga Ciputra Eksekusi Transaksi Rp103 Miliar 

10 Juli 2023 15:27
FIF/Festival Film Cannes

Festival Film Cannes Larang Delegasi Rusia

1 Maret 2022 23:50
BRI Agroniaga

Keren, Direksi Ini Borong 2,43 Juta Saham BRI Agroniaga 

30 Agustus 2021 14:57
Merck

Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Dividen Merck Rp320 per Lembar

23 Mei 2023 14:27
Melejit 283 Persen, Penjualan J Resources Tembus USD62,83 Juta

Melejit 283 Persen, Penjualan J Resources Tembus USD62,83 Juta

12 Juni 2024 15:27
Febby Rastanty saat jumpa pers film The Last Prank di Duren Tiga, Jakarta, pada Senin (11/7/).

Wajib Kamu Tahu, ini Film Terbaru Febby Rastanty

12 Juli 2022 22:45
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menko PMK Minta Distribusi Vaksin Bagi Hewan Ternak Dipercepat

25 Juni 2022 15:16
Menukik 38,59 Persen, Emiten Hary Tanoe koleksi Laba USD13,72 Juta

Menukik 38,59 Persen, Emiten Hary Tanoe koleksi Laba USD13,72 Juta

3 November 2024 10:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu