indoposnews.co.id – Angelina Sodakh menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan,” kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat
Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.
Baca Juga : Menghirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Menangis
Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.
Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. “Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni,” tutur dia.
Angelina – sapaan akrabnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). Angelina melangkah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 06.22 WIB.
Perempuan yang juga seorang model tersebut keluar dari lapas didampingi dua orang petugas.
Baca Juga : Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara
istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.
Angelina mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya harus merasakan pahitnya hidup di dalam penjara saat keluar dari pintu lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. ”Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji,” ujar Agelina.
Angelina Sondakh resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Dia dihukum 10 tahun penjara dan Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. (ash)