indoposnews.co.id – PT Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) memperpanjang periode pembelian kembali saham (buyback) maksimum Rp85,4 miliar. Paling banyak saham buyback 237,19 juta lembar dengan nilai nominal Rp23,71 miliar. Periode pelaksanaan buyback pada 11 Februari 2022 hingga 11 Mei 2022.
Sesuai peraturan OJK 2/20213, jumlah saham akan dibeli kembali oleh Asuransi Multi Artha tidak melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.
Baca juga: Anjlok 19,6 Persen, Laba Bersih Unilever Masih Menggunung Rp5,7 Triliun
Asuransi Multi Artha meramal buyback saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan secara signifikan. Sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2021, laba per saham Rp26,30, dan diperkirakan naik 4,2 persen atau Rp1,12 per saham setelah buyback terlaksana. Lonjakan itu berdasar proyeksi laba rugi per rencana bisnis 2022 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asuransi Multi Artha juga mempertimbangkan kemampuan keuangan untuk buyback tersebut sehingga ada pembatasan harga saham untuk buyback paling tinggi Rp360. ”Harga itu dianggap baik dan wajar oleh direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku, dan kondisi pasar,” tutur Pankaj Oberoi, Presiden Direktur Asuransi Multi Artha, Kamis (10/2).
Baca juga: Right Issue 925 Juta Lembar, Bank BJB Perkuat Digital Banking
Durasi buyback saham paling telat pada 11 Mei 2022. Buyback saham Asuransi Multi Artha dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan melalui PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Asuransi Multi Artha menilai penurunan kas sebagai sumber pendanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha, dan operasional, terutama dalam melaksanakan kewajiban kepada tertanggung. Itu mengingat perseroan memiliki modal kerja cukup untuk menjalankan kegiatan usaha, dan operasional. Buyback diharap menyebabkan harga saham di masa mendatang lebih stabil, dan berdampak positif bagi pemegang saham. (abg)