indoposnews.co.id – PT Bumi Resources (BUMI) mengharap pemerintah segera mencabut larangan ekspor batu bara. Terutama dan terkhusus bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO).
Mengapa? pasalnya menurut manajemen Bumi Resources pelarangan ekspor batubara oleh pemerintah melalui surat Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) No. B-1605 itu, memiliki potensi terjadi kondisi keadaan kahar alias force majeure.
Baca juga: Komisaris Terlalu Bengkak, Indosat Ooredoo Tak Ganggu Kinerja
Selain itu, Bumi Resources berpandangan, larangan ekspor batubara tersebut, juga berpotensi memiliki demurrage, dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri. Demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau penggunaan kontainer.
Mengantisipasi itu, manajemen Bumi Resources dan entitas usaha telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri termasuk PLN. ”Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” tutur Dileep Srivastava, Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources, Rabu (5/1).
Baca juga: Wow, Kontrak Baru PP Presisi 2021 Tembus Rp5,6 Triliun
Mengenai dampak larangan ekspor terhadap Bumi Resources dan anak usaha, Dileep mengaku untuk sementara belum ada dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. ”Kami masih mengkaji dampak larangan tersebut. Soal force majure, pada setiap kontrak penjualan batubara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar,” ulas Dileep.
Dileep mengaku pada 31 Desember 2021 Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara No, B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum (surat ESDM No. B-1605) telah mengeluarkan aturan yang salah satunya mengatur perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK kelanjutan operasi/kontrak sera perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara dilarang untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri terhitung sejak 1-31 Januari 2022. (abg)