indoposnews.co.id – Dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) berakhir. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/11/2021) memutuskan perkara banding yang diajukan oleh tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan tergugat II Intervensi (Ade Manurung) mempertegas posisi legalitas HM Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah.
Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (3/11/2021) Pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021. Putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi.
‘Hari ini kader Laskar Merah Putih di seluruh Tanah Air wajib berbangga, Keputusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kepengurusan kita (HM. Arsyad Cannu) yang diakui oleh negara,” ujar Ketum LMP Arsyad Cannu kepada awak media, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : Usaha Tiphone Tidak Jelas, Ini Penjelasan Telkom Indonesia
Keputusan ini disambut dengan syukuran Laskar Merah Putih (LMP) di Markas Besar Laskar Merah Putih, Jl. DR. Muwardi I No. 27, Grogol, Jakarta Barat. “Kita bangkit bersama kedepan, sebab banyak yang terbuang dalam penyelesaian keabsahan badan hukum LMP. Kita tempuh itu agar nantinya tidak ada lagi dualisme atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum LMP,” ucap Arsyad.
Berbekal legalitas yang sah diakui negara, Arsyad mengajak para kader dan anggota bersama-sama mengembangkan Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia. Dirinya pun membuka kesempatan kepada para kader untuk kembali dan membesarkan Laskar Merah Putih
“Kepada saudara-saudaraku yang masih ragu-ragu dan belum bergabung dibawah Komando saya (Ketum HM. Arsayd Cannu) ayo segera bergabung. Mari kita besarkan Laskar Merah Putih, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para kader LMP dan masyarakat,” katanya.
“Kita semua, kita tidak perlu satu darah, tidak perlu satu suku, satu agama, kita semua saudara, apalagi dari kader Laskar Merah Putih silahkan bergabung, kita welcome,” sambungnya. (ash)