indoposnews.co.id – 358.560 batang rokok ilegal diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus di Desa Robayan, Kabupaten Jepara Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu (20/10) setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang di areal Jepara.
“Kami memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu (23/10).
Baca Juga : Keluar Zona Merah, Kudus jadi Contoh Tekan Penyebaran Virus Corona di Sektor Industri
Mendapatkan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan operasi di jalan raya Jepara-Demak. dalam operasi tersebut, petugas minibus berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. dalam pemiriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.
Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat, karena keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur,” katanya. (mid)