indoposnews.co.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) memberikan fasilitas bagasi secara gratis hingga 40 kilogram per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 02 Tahun 2019. Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik menyampaikan bahwa bagasi gratis 40 kilogram diberikan untuk memberikan kenyamanan penumpang dan optimalisasi space kapal penumpang.
“Penumpang dengan barang bawaan di atas 40kg tentunya dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban penumpang lainnya sehingga hal ini perlu kami batasi. Selain itu, kelebihan barang bawaan juga dapat membahayakan keselamatan penumpang jika dalam keadaan darurat,” kata Opik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/10).
Baca juga : Pelni Sulap KM Umsini sebagai Isoman OTG Covid-19
Opik mengatakan, layanan bagasi gratis yang diberikan ketentuannya adalah volume barang bawaan setara 0,1 m3 atau dimensi maksimum 70 x 40 x 35 cm dan berat maksimum 40kg.“Kami juga menawarkan layanan kelebihan bagasi atau over bagasi, yaitu setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas, yaitu dengan berat maksimum 40kg,” jelas Opik.
Adapun bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal antara lain koper dan tas tangan; tas jinjing dan sejenisnya; portable elektronik; barang kebutuhan sehari-hari selama berada di atas kapal; dan barang keperluan lain yang sesuai dengan dimensi dan berat selain dengan bagasi yang tidak diijinkan.
Opik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang agar mendukung keselamatan dalam pelayaran. “Kami juga terus mensosialisasikan terkait layanan free bagasi kepada penumpang kapal, baik itu melalui kantor cabang, loket pelayanan tiket, sosial media,” ujarnya.
Baca juga : Lebaran, Pelni Siapkan 26 Armada Kapal dan 45 Trayek Kapal Perintis
Untuk penumpang dengan barang bawaan melebihi 40kg, PT Pelni memiliki layanan parsel Redpack yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang. Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan sejak tahun 2018. Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kg.
Lebih lanjut, Opik menjelaskan kepada seluruh pelanggan kapal Pelni untuk informasi lebih lanjut terkait hal tersebut dapat diperoleh melalui website resmi perusahaan www.pelni.co.id dan sosial media @Pelni162.
“Kami juga memiliki call center 162 dan layanan melalui WhatssApp di nomor 0811-161-1-162 selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan informasi seluruh pelanggan kapal,” pungkas Opik. (mid)