indoposnews.co.id – Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2020 telah menyasar 12 juta jiwa senilai Rp28,8 triliun. Penerima BPUM mendapat bantuan langsung melalui rekening sejumlah Rp2,4 juta. Banpres tersebut terbukti efektif.
Berdasar hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden (Setwapres), Kemenkop UKM, BRI, dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, dengan 1.261 responden, menunjukkan 88,5 persen penerima memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Berdasar survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen penerima BPUM membeli bahan baku, bibit, dan keperluan dapur.
Baca juga: Performa Moncer, Saham Bank Jabar Akan Tembus Rp1800-1900 per Lembar
Hasil survei BRI juga menunjukan 44,8 persen responden menyatakan kapasitas, dan kinerja usaha meningkat, dari total usaha masih beroperasi setelah menerima BPUM. ”Dan, 51,5 persen usaha beroperasi kembali setelah menerima BPUM,” tutur Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim.
Merujuk survei dampak program pemulihan ekonomi nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI (Desember 2020), menyatakan 99 persen UMKM setelah menerima bantuan BPUM, lebih dari 50 persen atau mayoritas UMKM optimistis bisa bertahan lebih dari 12 bulan, dan omset usaha kembali normal kurang dari satu tahun. Itu disebabkan dana dari program BPUM untuk pembelian bahan baku 34 persen, pembelian barang modal 33 persen, 58 persen butuh tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usaha.
Baca juga: Apresiasi IHSG Tertahan, Ini Sejumlah Saham Rekomendasi Analis
Hasil itu, menunjukkan bantuan modal kerja sangat dibutuhkan pelaku usaha mikro untuk menjaga aktivitas usaha dapat bertahan, dapat membuka usaha kembali, dan mencegah pelaku usaha mikro masuk kategori masyarakat pra sejahtera atau miskin berpotensi menimbulkan resiko sosial di kemudian hari. ”Itu menjadi bukti program BPUM 2020 efektif membantu pelaku usaha mikro terdampak Covid-19. Dan, tahun ini pemerintah melanjutkan kembali program BPUM yaitu memberi kembali BPUM terdampak pandemi Covid-19. Penerima BPUM mendapat bantuan langsung melalui rekening masing-masing Rp1,2 juta dengan sasaran 12, 8 juta pelaku usaha mikro,” ucap Arif.
Per Agustus 2021, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran Rp15,24 triliun atau 99,2 persen dari pagu anggaran Rp15,36 triliun. Pelaksanaan program BPUM tahun ini, Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah perbaikan. Yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan dan penerbitan ketentuan itu, untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021, dan sebagai tindak lanjut atas hasil review aparat pengawasan Intern pemerintah (inspektorat Kemenkop dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan BPK. Beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan program BPUM 2021 di antaranya sebagai berikut.
Baca juga: Pasar Kurang Gairah, Lirik Saham Milik Erick Thohir Mahaka Radio Integra
Pertama usulan calon penerima BPUM dari satu pintu yaitu dinas bidang koperasi dan UKM untuk memudahkan koordinasi, dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas membidangi koperasi dan UMKM. Kedua, dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK, dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
Ketiga, meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran. ”Kami mengundang dinas membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota untuk sosialisasi aturan penyaluran BPUM 2021, dan meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM 2021,” tegas Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya. (abg)