indoposnews.co.id – Sarana Menara Nusantara (TOWR) bakal mengakuisisi PT Solusi Tunas Pratama (SUPR). Rencana pembelian itu, akan dilakukan melalui anak usaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI). Pencaplokan itu mewakili sekurang-kurangnya 90 persen dari total modal disetor, dan ditempatkan dalam STP.
Caranya, melalui pengambilalihan saham-saham milik PT Kharisma Indah Ekaprima, Cahaya Anugerah Nusantara Holdings Limited, Pioneering Networks Investments, Fajarindo Nusantara Holdings, Perdana Indonesia Holdings, Uni Perkasa Indonesia Investments, Nusantara Connectivity Ventures, Puncak Pratama Holdings Limited, Clearwater Insight Investments, Tumbuh Abadi Holdings Limited, Sentral Nusantara Holdings Limited, Great Archipelago Capital, Evergreen Digital Capital, dan Towering Heights Investments Limited.
Baca juga: Borong Terus Saham Zebra Nusantara, Rudy Tanoesoedibjo Berdalih Gini
Nah, sejumlah pihak di atas bersama-sama sebagai para penjual, selanjutnya disebut sebagai rencana pengambilalihan saham. Rencana pengambilalihan saham tersebut dilakukan melalui proses tender atau lelang. ”Di mana, pembeli turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tender atau lelang dimaksud,” tutur Irfan Ghazali, Corporate Secretary PT Sarana Menara Nusantara, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/9).
Menyusul rencana pengambilalihan saham itu, pembeli terpilih sebagai pemenang tender atau lelang (preferred bidder) setelah proses tender atau lelang selama kurang lebih empat bulan, penuntasan transaksi bergantung pada pemenuhan persyaratan kewajiban oleh para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli (PJB). ”Penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) telah dilakukan pada 4 September 2021,” imbuh Irfan.
Baca juga: Meroket 47 Persen, Rugi J Resources Jadi USD4,81 Juta
Rencana itu, akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan berlaku termasuk ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. ”Kejadian, informasi, dan fakta material itu, tidak berdampak negatif terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ucapnya. (abg)