Indoposonline.NET – Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tidak membuat pelaku usaha tersenyum. Pasalnya, biaya operasional pengelola pusat belanja masih tekor. Itu terjadi menyusul jumlah pengunjung pusat perbelanjaan relatif sepi. ”Pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit. Karena kapasitas maksimal hanya 50 persen,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Selasa (24/8).
Meski begitu, pengelola pusat belanja menyambut baik keputusan pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM. Paling tidak, kebijakan tersebut dapat membantu ekonomi sekitar pusat perbelanjaan. Pelonggaran itu, akan menolong sektor usaha nonformal berskala mikro, dan kecil. Misalnya, tempat kos, warung, ojek, parkir, dan lain-lain. ”Mereka sudah delapan minggu tidak bisa mencari nafkah karena kehilangan pelanggan yaitu para pekerja tidak bekerja menyusul pusat perbelanjaan tutup,” urainya.
Baca juga: Makin Menipis, Kini Asabri hanya Kempit 0,53 Persen Saham Bank Neo
Sekadar informasi, pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali. Namun, pemerintah menurunkan level PPKM sejumlah daerah dari level 4 menjadi 3. Salah satunya Jabodetabek. Saat PPKM level 3, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan maksimal 50 persen, jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan.
Restoran atau rumah makan, kafe dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk area mal, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup. (abg)