Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemulihan ekonomi global terus berlanjut. Itu seiring aktivitas perekonomian negara-negara maju mulai pulih. Kondisi itu, menyusul perluasan vaksinasi, dan penanganan pandemi berjalan dengan baik.
Pasar keuangan domestik tetap stabil meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 21 Mei 2021 tercatat tekor 3,7 persen ke level 5.773. Itu sejalan perkembangan pasar saham negara berkembang lain. Sementara, pasar surat berharga negara (SBN) menguat dengan rerata yield SBN turun 40 basis points (bps) di seluruh tenor.
Baca Juga: Raline Shah, Pembuka Jalan Selebritas Duduki Komisaris Perusahaan Terbuka
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatat pertumbuhan double digit 10,94 persen yoy. Sektor asuransi mencatat penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun (Asuransi Jiwa Rp14,2 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi Rp8,2 triliun). Fintech Peer to Peer (P2P) lending pada April 2021 mencatat pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan 49,9 persen yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi 16,29 persen yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) gross tercatat 3,22 persen (NPL net 1,06 persen), dan rasio NPF perusahaan pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9 persen (Maret 2021 3,7 persen). Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terkonfirmasi dari rasio posisi devisa bersih April 2021 sebesar 1,38 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen.
Baca Juga: Jabat Komisaris Independen Telkom, Abdee Slank Terima Duit Segini
Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level memadai. Rasio alat likuid atau non-core deposit 149,92 persen, dan alat likuid atau DPK per 10 Mei 2021 terpantau 32,46 persen, di atas threshold masing-masing 50 persen, dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan tercatat 24,26 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 636 persen, dan asuransi umum 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen. Begitu pun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
Baca Juga: Kinerja Memburuk, Wijaya Karya Biakkan Utang Rp45 Triliun
Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai. Misalnya, kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus, ketersediaan vaksin di negara berkembang, dan tren kenaikan inflasi global bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation). Potensi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai.
OJK melakukan sinergi dengan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasi. Selanjutnya, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan. (abg)


























