Indoposnews.co.id – Induk PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS), menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang dimaksud PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), pemegang saham pengendali perusahaan dengan kepemilikan 4,96 persen. Sementara itu, entitas induk terakhir CARS PT Ahabe Adhi Citra.
Berdasar keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), gugatan PKPU itu, dilayangkan Anggraeni Chandra, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukum Melisa, SH kepada Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Mantap, Penghimpunan Dana via Pasar Modal Tembus Rp136,9 Triliun
Pendaftaran permohonan kepailitan itu, telah diterima pengadilan dengan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN tertanggal 24 Agustus 2021. ”Menyusul kejadian ini, perusahaan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini ANS,” tutur Corporate Secretary CARS Lina M. Ibrahim, Kamis (26/8).
Berdasar situs resmi, Ahabe Group didirikan pada 13 Maret 1961 oleh Agustinus Hardjo Budi. Pada awal pendirian, Ahabe dimulai dari bisnis ekspor impor umum dengan tiga karyawan, selanjutnya berlanjut pada industri otomotif. Sebastianus Harno Budi merupakan Direktur CARS, juga memiliki hubungan langsung dengan ANS, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris (1997-2020). CARS bukan merupakan pihak yang dituntut, melainkan induk perusahaan juga bertindak sebagai pengendali. Namun, kalau secara tiba-tiba emiten ini masuk pusaran PKPU induk usaha, setidaknya perseroan memiliki harapan positif mengingat ada kebijakan baru yang kabarnya sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca juga: Bukit Asam Sulap Lahan Bekas Tambang, untuk Pembangkit Hijau
Sebelumnya pemerintah dikabarkan berencana mengeluarkan kebijakan moratorium atau penundaan pengajuan PKPU dan kepailitan. Itu menyusul adanya peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan dunia usaha selama pandemi. Pemerintah tengah mengkaji moratorium atau penundaan pengajuan PKPU dan kepailitan untuk mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Saat ini, Bintraco Dharma menjadi holding company bagi sejumlah entitas anak seperti PT New Ratna Motor (founder dealer Toyota di Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta), PT Andalan Finance Indonesia (perusahaan pembiayaan otomotif), PT Meka Adipratama (perusahaan yang bergerak di bidang distribusi spare part dan reparasi mobil). (abg)