• Redaksi
Minggu, April 19, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Sandy H by Sandy H
30 Maret 2022 22:55
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022) terkait penahanan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022) terkait penahanan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

indopos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Baca Juga

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

“Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya,” ujar Ali.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Tahan KPK

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

“Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),” bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (mid)

 

Tags: korupsiKPKmantan Gubernur Riau Annas Maamun

Berita Terkait

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10
Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto
Ekonomi

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

2026/04/10
Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun
Ekonomi

Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun

2026/04/10
Minum Tolak Angin? Sido Muncul Kasih Dividen Rp1,09 Triliun
Ekonomi

Minum Tolak Angin? Sido Muncul Kasih Dividen Rp1,09 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Eventori Inisiasi Kreator dengan Penerbit Lagu Dapatkan Haknya

Eventori Inisiasi Kreator dengan Penerbit Lagu Dapatkan Haknya

31 Agustus 2021 21:50
Divestasi 1,1 Miliar Saham Surya Fajar, Intercipta Raup Rp9,98 Triliun

Divestasi 1,1 Miliar Saham Surya Fajar, Intercipta Raup Rp9,98 Triliun

4 September 2024 08:57
ilustrasi (ist)

Ada yang Terbaru dari WhatsApp Bisnis, Intip yuk!

3 Juni 2021 08:56
Bank Syariah Indonesia

Surplus 33 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp5,7 Triliun

15 Maret 2024 11:27
Energi Mega

Laba Naik Tipis, Energi Mega Defisit USD433 Juta

14 Mei 2024 08:27
Menparekraf Sandiaga Uno bersama Rektor Unej Iwan Taruna di Auditorium Unej, Minggu (7/8/2022).

Sandiaga Uno Paparkan Potensi Digitalisasi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Unej

8 Agustus 2022 01:29
Venom: Let There Be Carnage

Venom: Let There Be Carnage Diundur Penayangannya

1 April 2021 09:54
Merosot 19 Persen, Laba Mitrabahtera Sisa Rp130 Miliar

Merosot 19 Persen, Laba Mitrabahtera Sisa Rp130 Miliar

8 Agustus 2024 06:27
Bams eks Samsons bersama sang ibunda, Desiree di sela Charity Talkshow dengan BenihBaik.com, Sabtu (5/3/2022).

Bams Samson Galang Dana untuk UMKM di Bali

7 Maret 2022 21:36
DBS

Hari Pelanggan Nasional, Bank DBS Indonesia Apresiasi Kolaborasi Berkelanjutan Dengan Nasabah dan Partner

12 September 2021 11:21

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu