• Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Notasi Khusus Bukan Aib, Emiten Tak Perlu Baper

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
29 Mei 2021 21:27
Nyoman Yetna

Nyoman Yetna

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) membeber sejumlah emiten penyandang notasi M (adanya permohon PKPU). Misalnya, Grand Kartech (KRAH), iPhone Mobile Indonesia (TELE), Sri Rejeki Isman (SRIL), Totalindo Eka Persada (TOPS), dan Sepatu Bata (BATA).

Selanjutnya, satu emiten mendapat notasi B, yakni Darmi Bersaudara (KAYU). Padahal, kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) beberapa emiten tersebut sudah ada yang ditolak, dicabut, maupun sudah mencapai homologasi seperti Pollux Properti Indonesia (POLL), TELE, dan BATA.

Baca Juga: Warganet Geger, Triawan Munaf Jelaskan Kiprah Abdee Slank

Baca Juga

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

Dan, belum lama ini, KAYU juga menyatakan telah menyelesaikan seluruh permasalahan dengan kreditur. Notasi khusus “M” kepada POLL, TELE dan BATA, belum dicabut karena belum memenuhi syarat pencabutan notasi. Tepatnya,  belum selesainya PKPU anak usaha perusahaan tercatat. ”Atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan,” tutur I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada media, Kamis (27/5).

Notasi itu akan dicabut pada saat perusahaan tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021. Selanjutnya, sehubungan dengan perusahaan tercatat KAYU, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno : Fesyen Salah Satu Andalan dalam Ekonomi Kreatif

Sementara mengenai 30 emiten juga mendapat notasi khusus E karena laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Nyoman menyatakan, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor. 

Dalam hal perusahaan tercatat membukukan ekuitas negatif, bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun, bursa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat. Untuk menjamin terselenggaranya perdagangan efek teratur, wajar, dan efisien, bursa dapat melakukan suspensi efek perusahaan tercatat. Suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran perusahaan tercatat. ”Perusahaan tercatat menyandang notasi khusus “E” dapat disuspensi tetapi bukan karena penyematan notasi khususnya melainkan disebabkan hal lain seperti volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan,” imbuh Nyoman.

Baca Juga: Pendapat Ahmad Dhani Ketika Abdee SLANK jadi Komisaris Telkom

Di sisi lain mengenai santernya proses initial public offering (IPO) tengah dilalui Bukalapak, Nyoman dengan tegas mengatakan, soal nama calon perusahaan tercatat, bursa belum dapat membeber sampai Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberi persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur pada OJK Peraturan Nomor IX.A.2. (abg)

 

Tags: Bukan AibEmitenLindungi InvestorNotasi KhususTanda Waspada

Berita Terkait

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah
Ekonomi

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

2026/01/23
Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar
Ekonomi

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

2026/01/23
Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra
Ekonomi

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

2026/01/23
Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar
Ekonomi

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

2026/01/23
Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar
Ekonomi

Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar

2026/01/23
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

ANKER

Garansi Mudik Tetap Nyaman, ANKER Hadirkan Fast Wall Charger Nano II 

24 April 2022 07:27
Ngemplang ALF 2024, BEI Gembok 50 Emiten Ini

Ngemplang ALF 2024, BEI Gembok 50 Emiten Ini

21 Februari 2024 07:27
BTN

Bank Tabungan Negara Catat Laba Bersih Rp920 miliar

28 Juli 2021 17:51
Sim Keliling

14 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek

1 Maret 2022 09:40
Nadia Stefanie Makin Serius di Dunia Kecantikan

Nadia Stefanie Makin Serius di Dunia Kecantikan

15 Februari 2022 12:10
Resmi! Indocement Akuisisi Semen Grobogan

Resmi! Indocement Akuisisi Semen Grobogan

1 Desember 2023 21:16
Ifishdeco

Ingat! Ini Jadwal Dividen Ifishdeco Rp23,93 per Saham

1 Mei 2022 06:57
Wakil Wali Kota Depok Buka Peluang Pelajar SMA dan SMK jadi Ajudannya

Wakil Wali Kota Depok Buka Peluang Pelajar SMA dan SMK jadi Ajudannya

7 Januari 2022 14:40
cinta laura (indoposnews/instagram)

Cinta Laura Kiehl Rilis Single Suka Kamu

13 Mei 2022 20:20
Kapuas Prima

Divestasi Saham Kapuas Prima Coal, Sarana Inti Raup Duit Rp9,72 Miliar

2 November 2021 21:29

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu