• Redaksi
Kamis, Juli 24, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Sandy H by Sandy H
30 Maret 2022 22:55
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022) terkait penahanan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022) terkait penahanan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

indopos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Baca Juga

Resmikan Cabang Terbesar, Mirae Asset Bidik 1 Juta Nasabah

Komitmen SDGs, BTN Gulirkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

“Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya,” ujar Ali.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Tahan KPK

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

“Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),” bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. (mid)

 

Tags: korupsiKPKmantan Gubernur Riau Annas Maamun

Berita Terkait

Resmikan Cabang Terbesar, Mirae Asset Bidik 1 Juta Nasabah
Ekonomi

Resmikan Cabang Terbesar, Mirae Asset Bidik 1 Juta Nasabah

2025/07/23
Komitmen SDGs, BTN Gulirkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar
Ekonomi

Komitmen SDGs, BTN Gulirkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

2025/07/23
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)
Headline Utama

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

2025/07/22
Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen
Ekonomi

Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen

2025/07/22
Danantara Suntik Rp1,2 Triliun, Saham Garuda Melejit 
Ekonomi

Perkuat Armada, Garuda Borong 50 Pesawat Boeing

2025/07/22
Astra Group Akuisisi 83,67 Persen Saham Mega Manunggal Property
Ekonomi

Astra Group Akuisisi 83,67 Persen Saham Mega Manunggal Property

2025/07/22

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Sim Keliling

Layanan Samsat Keliling Selasa 8 Februari di DKI Jakarta

8 Februari 2022 09:29
Sasar 8 Provinsi, KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup 

Sasar 8 Provinsi, KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup 

2 Oktober 2024 22:27
DKI Jakarta Resmi Menjadi Tuan Rumah Balap Mobil Listrik ABB FIA

DKI Jakarta Resmi Menjadi Tuan Rumah Balap Mobil Listrik ABB FIA

16 Oktober 2021 10:50
Mitratel

Tengok, Berikut Sejumlah Parameter IPO Mitratel Potensial Pecahkan Rekor

27 Oktober 2021 20:27
"Nona" (2021). (indoposonline.NET/Pixar Animation Studio)

Disney+ Umumkan Deretan konten yang Tayang dari Pixar Animation Studios

22 Juli 2021 12:30
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian di markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). (foto : indoposnews/antara)

Residivis Pencurian Barang Indekos Tewas Ditangan Petugas

15 April 2022 19:34
Krakatau Steel

Melejit 138 Persen, Krakatau Steel Tabulasi Laba Bersih USD77,46 Juta

31 Agustus 2022 15:27
KB Bukopin

Segel Harga Rp200 per Saham, KB Bukopin Raup Dana Rights Issue Jumbo

10 November 2021 16:27
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman,

Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak di Markas FPI

27 April 2021 21:20
Jadi Komisaris Pefindo, Ini Jejak Heru dan Muhammad Syahid 

Jadi Komisaris Pefindo, Ini Jejak Heru dan Muhammad Syahid 

31 Mei 2024 19:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu