Indoposonline.net – Penggeledahan oleh tim Densus 88 di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) berbuah manis. Tim Densus 88 Polri menemukan bahan baku peledak saat melakukan penggeledahan di Markas FPI. ”Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, cairan TATP atau yang dikenal dengan triacetone triperoxide merupakan salah satu cairan yang digunakan untuk bahan peledak. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” katanya.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti kuat yang diguanakan sebagai bahan peledak ditemukan. Yakni beberapa botol yang mengandung nitrat. “Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Baca juga : Jubir FPI, Munarman di Tangkap Densus 88
Penggeledahan dilakukan Tim Densus 88 Polri setelah menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, pada Selasa sore pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sebagaimana diketahui, Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Pria yang juga aktif sebagai juru bicara FPI tersebut ditangkap pada Selasa, pukul 15.30 wib.
Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penangkapan Munarman,
“Iya benar,” kata Argo lewat pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri.
Baca juga : Jaksa Terima Suap, Kejagung : Hoax
Diketahui beredar pesan berantai terkait penangkapan Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (mid)