Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) membeber sejumlah emiten penyandang notasi M (adanya permohon PKPU). Misalnya, Grand Kartech (KRAH), iPhone Mobile Indonesia (TELE), Sri Rejeki Isman (SRIL), Totalindo Eka Persada (TOPS), dan Sepatu Bata (BATA).
Selanjutnya, satu emiten mendapat notasi B, yakni Darmi Bersaudara (KAYU). Padahal, kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) beberapa emiten tersebut sudah ada yang ditolak, dicabut, maupun sudah mencapai homologasi seperti Pollux Properti Indonesia (POLL), TELE, dan BATA.
Baca Juga: Warganet Geger, Triawan Munaf Jelaskan Kiprah Abdee Slank
Dan, belum lama ini, KAYU juga menyatakan telah menyelesaikan seluruh permasalahan dengan kreditur. Notasi khusus “M” kepada POLL, TELE dan BATA, belum dicabut karena belum memenuhi syarat pencabutan notasi. Tepatnya, belum selesainya PKPU anak usaha perusahaan tercatat. ”Atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan,” tutur I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada media, Kamis (27/5).
Notasi itu akan dicabut pada saat perusahaan tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021. Selanjutnya, sehubungan dengan perusahaan tercatat KAYU, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada 27 Mei 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno : Fesyen Salah Satu Andalan dalam Ekonomi Kreatif
Sementara mengenai 30 emiten juga mendapat notasi khusus E karena laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Nyoman menyatakan, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.
Dalam hal perusahaan tercatat membukukan ekuitas negatif, bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun, bursa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat. Untuk menjamin terselenggaranya perdagangan efek teratur, wajar, dan efisien, bursa dapat melakukan suspensi efek perusahaan tercatat. Suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran perusahaan tercatat. ”Perusahaan tercatat menyandang notasi khusus “E” dapat disuspensi tetapi bukan karena penyematan notasi khususnya melainkan disebabkan hal lain seperti volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan,” imbuh Nyoman.
Baca Juga: Pendapat Ahmad Dhani Ketika Abdee SLANK jadi Komisaris Telkom
Di sisi lain mengenai santernya proses initial public offering (IPO) tengah dilalui Bukalapak, Nyoman dengan tegas mengatakan, soal nama calon perusahaan tercatat, bursa belum dapat membeber sampai Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberi persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur pada OJK Peraturan Nomor IX.A.2. (abg)