Indoposonline.net – Sidang tuntutan artis dan penyanyi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba ditunda. Sidang yang sejatinya digelar pada Kamis (29/4) ditunda minggu depan. ”Sidang ditunda,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada awak media, Kamis (29/4).
Ketidaksiapan pihak JPU dalam membacakan tuntutan menjadi pertimbangan majelis untuk menunda persidagan. ”Tuntutan belum siap,” ujarnya.
Sepeti diketahui, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jum’at (6/9) lalu. Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta alat isap atau bong hingga korek api dan dompet.
Baca juga : Lagi, Rio Reifan Tertangkap Karena Narkoba
Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020. (kar)