• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Coreng Institusi, KemenKopUKM Pecat Pelaku Kekerasan Seksual 

abu by abu
28 November 2022 15:15
KemenKopUKM

TEGAS - MenKopUKM Teten Masduki kala menjelaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memecat pelaku kekerasan seksual. Itu setelah melalui proses koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPPPA, KASN, dan rekomendasi Tim Independen.

”Kami memberi sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH. Lalu, EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedang pegawai berinisial MM berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tutur Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11).

Baca juga: Percepat Ekosistem Wirausaha, Kemenkop Gandeng Telkomsel, dan Emtek 

Baca Juga

Peduli Sesama, Waskita Karya Salurkan Hampir 100 Hewan Kurban

Yakult Luncurkan Produk Baru, Bidik Segmen ini

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Sucor Sekuritas Luncurkan Lagu Inspiratif Sahabat Sejatiku

BNI Dukung Konser 20 Tahun Sammy Simorangkir

Kemudian, KemenKopUKM membatalkan rekomendasi beasiswa kepada pegawai terlibat atas nama ZPA. Ada beberapa kendala menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut larut. ”Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami menyelesaikan kasus ini,” imbuh Teten.

Teten menegaskan tidak menolerir perilaku kekerasan seksual berbentuk apapun di lingkungan KemenkopUKM. Ia berkomitmen menindak seluruh oknum terlibat kasus kekerasan seksual. ”Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru bersih dari relasi kekerabatan, baik pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk pada 2020,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkop Fasilitasi UKM Go Internasional

Melalui Majelis Kode Etik itu, KemenkopUKM akan memberi sanksi tegas kepada para pejabat terlibat pelanggaran, dan mal-administrasi berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus tersebut. Termasuk pejabat memiliki kewenangan menghukum, namun tidak memberi hukuman disiplin kepada pegawai pelaku pelanggaran.

Teten mengaku akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan, dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi). ”Salah satu temuan Tim Independen, menyebabkan penyelesaian kasus berlarut-larut, karena ada hubungan kekerabatan cukup erat di lingkungan KemenKopUKM. Ke depan kami akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia KemenKopUKM. Ini menjadi upaya kami memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkop Lepas Ekspor Tuna Sashimi dan Katsuobushi Skipjack ke Malaysia

Mengenai perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK, dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan. (abg)

 

Tags: KemenkopUKMMenteri KoperasiPelaku Kekerasan SeksualPemecatanSanksi TegasSP3Teten Masduki

Berita Terkait

Peduli Sesama, Waskita Karya Salurkan Hampir 100 Hewan Kurban
Ekonomi

Peduli Sesama, Waskita Karya Salurkan Hampir 100 Hewan Kurban

2026/05/27
Yakult Luncurkan Produk Baru, Bidik Segmen ini
Ekonomi

Yakult Luncurkan Produk Baru, Bidik Segmen ini

2026/05/27
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Sucor Sekuritas Luncurkan Lagu Inspiratif Sahabat Sejatiku
Ekonomi

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Sucor Sekuritas Luncurkan Lagu Inspiratif Sahabat Sejatiku

2026/05/20
Bank BNI
Ekonomi

BNI Dukung Konser 20 Tahun Sammy Simorangkir

2026/05/15
Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks

2026/05/07
HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 
Ekonomi

HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 

2026/05/07

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

CPO

Update ! Harga CPO Jambi Naik Rp335 per Kilogram

2 April 2022 10:50
Bumi Serpong Damai

Paraga Borong 24,12 Juta Saham Bumi Serpong

13 Maret 2022 19:46
Ezra Wailan

Ezra Walian Latihan Bareng Persib

18 Maret 2021 23:42
Lawan Pemblokiran, Keramika Indonesia PTUN-kan Kasatgas BLBI, dan Menkumham 

Lawan Pemblokiran, Keramika Indonesia PTUN-kan Kasatgas BLBI, dan Menkumham 

9 Desember 2023 17:27
Tangkapan Layar Della Puspita (indoposonline.net/instagram)

Menjanda Delapan Tahun, ini Alasan Artis Della Puspita

24 Juli 2021 21:54
Yakult Luncurkan Produk Baru, Bidik Segmen ini

Yakult Luncurkan Produk Baru, Bidik Segmen ini

27 Mei 2026 15:27
Performa Oke, Citra Gemilang Gelontor Dividen Rp2,2 Miliar 

Citra Gemilang Tabur Dividen Rp2,2 Miliar, Ini Jadwalnya

5 Juni 2024 00:27
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI

Pimpinan KPK Sedih Hakim Agung di Tangkap KPK

22 September 2022 20:56
Longsor 99 Persen, Laba Lippo Karawaci Catat Laba Rp138 Miliar

Longsor 99 Persen, Laba Lippo Karawaci Catat Laba Rp138 Miliar

23 Agustus 2025 15:27
Merdeka Gold

Merdeka Gold Lunasi Obligasi Rp1,49 Triliun, Kuntit Lengkapnya

14 September 2023 15:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu