• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi Kejati NTT

Sandy H by Sandy H
28 Januari 2022 14:42
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Thomas More dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di depan Hotel Sasando.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejati NTT Yulianto, di Kupang, Jumat, mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mengantongi salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang telah dieksekusi pihak Kejati NTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Baca Juga : Gandeng Kejati, Bank Jatim Ungkap Penyelewengan Kredit

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil,” kata Yulianto. (mid)

Tags: kejatiMantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi Kejati NTTNTT

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Chandra Asri

Lego 10,13 Miliar Saham Chandra Asri, Ini Bantahan Barito Pacific

12 Agustus 2024 11:27
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Minggu (13/03/2022). (Humas Pemprov Kaltim)

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sebut Pemindahan Ibu Kota Nusantara Menjadi sejarah Baru Pembangunan Indonesia

14 Maret 2022 01:10
IHSG

Bandel! BEI Kasih Notasi Khusus 95 Emiten 

7 Juni 2022 06:57
Satria Antaran Prima

Susut 21 Persen, Laba Satria Antaran Prima Tersisa Rp6,79 Miliar

17 Mei 2022 11:40
Grup musik Westlife (indoposnews.co.id/Instagram @westlife)

Westlife Come Back dengan Single My Hero

19 November 2021 08:30
Penggugat Cabut PKPU, Ini Respons Waskita Karya 

Penggugat Cabut PKPU, Ini Respons Waskita Karya 

11 Februari 2024 19:27
Red Velvet (indoposonews)

Rilis Album, Grup K-pop Red Velvet Ingin Disebut Ratu Sejagat

22 Maret 2022 09:10
inul daratitsa - indoposnews

Jelang Lebaran, Inul Daratista Siapkan Duit Warna-Warni untuk Berbagi

29 April 2022 18:45
Japfa

Koleksi Laba Bersih Rp2,02 Triliun, Ini Tantangan Serius Mengadang Japfa Comfeed

4 April 2022 09:30
Greenland

Sepanjang 2022, Pengelola Kawasan Delta Mas Raup Marketing Sales Rp1,86 Triliun 

31 Januari 2023 11:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu