indoposnews.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendorong pemerintah daerah (pemda), Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Sosial agar menyiapkan rumah rehabilitasi, khusus penanganan narkotika.
“Kalau Undang-Undang Narkotika nanti benar-benar didesain sedemikian rupa, dan pemakai direhabilitasi tentu kami mendorong disiapkannya rumah rehabilitasi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Jakarta, Selasa.
Rumah rehabilitasi tersebut perlu disiapkan mengingat jumlah individu yang akan direhabilitasi juga begitu besar. Melalui program rehabilitasi dan konsep keadilan restoratif yang diintrodusir, tekanan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa berkurang.
Baca Juga : Yuk! Mudik Sekarang, ini Kata Kemenhub
Pemerintah, kata dia, saat ini sedang berupaya keras memikirkan solusi terbaik berbagai masalah di pemasyarakatan, salah satunya kelebihan kapasitas hunian. Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan bisa jadi jalan keluar terbaik.
Yasonna mengungkapkan bahwa setengah warga binaan dan tahanan di lapas, atau lebih dari 80 persennya adalah pemakai narkoba, dan lebih dari 12 persen merupakan bandar, kurir, serta penadah narkoba.
“Mudah-mudahan dengan revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang dibahas di DPR bisa mengurangi overkapasitas di lapas,” kata dia.
Pada saat bersamaan, pemasyarakatan dituntut harus tetap membuat program yang bisa membangun kreativitas, kemandirian, dan mendidik warga binaan. Masalahnya, jangan sampai setelah keluar dari lapas yang bersangkutan mengulangi kesalahan lagi.
“Kita berharap setelah mereka keluar dari lapas bisa menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara,” ujarnya. (mid)
Baca juga : Kemenkumham Pelototi 157 WNA di Sumbar