indoposnews.co.id – Julianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng, prihatin terhadap proses hukum tengah berlangsung. Julianto, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tampak menghindar dari upaya untuk menggali kebenaran dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Berdasar sesi persidangan terbaru, Julianto menegaskan JPU seharusnya memiliki kuasa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci secara relevan, namun kenyataannya, hanya beberapa orang diperiksa. ”Sebenarnya jaksa mau cari kebenaran atau enggak sih?” tegas Julianto, denga nada tanya retoris, menunjukkan ketidakpuasan terhadap pendekatan yang diambil pihak penuntut.
Julianto juga menyoroti tuduhan yang diajukan JPU mengenai dokumen, dan formulir seharusnya dapat diverifikasi. Ia menegaskan pentingnya kehadiran saksi-saksi dengan pengetahuan mendalam soal proses yang terjadi, termasuk petinggi bank yang terlibat. ”Kita pengin tahu mekanisme dari bawah sampai atas,” ujarnya, menekankan perlunya transparansi dalam proses hukum ini.
Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tidak ada dokumen pendukung memadai dalam kasus ini, dan mempertanyakan mekanisme verifikasi yang seharusnya dimiliki bank. ”JPU seharusnya menghadirkan saksi yang bisa memperkuat tuntutan soal formulir pengajuan kredit, dokumen pendukung sebagai standar operating prosedur (SOP) pengajuan kredit terdakwa kepada Bank Mayapada, yang bisa membuktikan dokumen tersebut benar ditandatangani terdakwa, dan juga dokumen pendukung lain sebagai verifikasi pengajuan kredit. Bukan sekadar foto yang tidak membuktikan apapun,” sesalnya.
Tim kuasa hukum terdakwa heran JPU tidak pernah menghadirkan saksi utama, dalam hal ini CEO Bank Mayapada sebagai pemberi izin pencairan kredit, dan notaris yang mengesahkan akad kredit tersebut. ”JPU meminta majelis hakim memisahkan perkara tuntutan pidana pasal 378 dengan putusan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Bagaimana mungkin itu dipisahkan, sedang dokumen diajukan sebagai perkara perdata PKPU Ted Sioeng juga digunakan sebagai dokumen yang jadi dasar tuntutan pidana terdakwa,” urai Julianto.
Julianto berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya, dan memastikan seluruh aspek hukum diperiksa dengan saksama. Ia berharap ke depan, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, demi mencapai kebenaran yang sesungguhnya.
“Replik JPU hari ini hanya cerminan dari surat tuntutan namun aspek materil tidak tersentuh. Kami beranggapan JPU tidak menggali lebih dalam soal perkara perdata, mereka malah menghindari,” tutupnya. (abg)