indoposnews.co.id – Visi Media Asia (VIVA) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 60 hari. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetuk palu pada 22 Juli 2024.
Oleh sebab itu, PKPU dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, akan disidangkan kembali pada Jumat, 20 September 2024. ”Saat ini, kegiatan operasional perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa,” tegas Neil R. Tobing, Direktur & Corporate Secretary Visi Media Asia.
Menyusul perpanjangan PKPU itu, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur. Itu dilakukan melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur.
Baca juga: Eksekusi Right Issue, Akulaku Serok 3538,35 Juta Saham Bank Neo
Sebelumnya, perseroan menyandang status PKPU. Itu menyusul hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2024. Putusan sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 75 hari kalender sejak putusan kepada perseroan sebagai termohon PKPU I bersama sejumlah pihak. Yaitu, Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV).
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang permusyawaratan pada Senin, 10 Juni 2024. Perseroan mengklaim, putusan PKPU tetap itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha beserta anak usaha. Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
Baca juga: Wall Street Longsor, IHSG Masih Tertekan
”Putusan PKPU tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan, dan ketiga entitas usaha sebagai termohon PKPU lainnya selama 75 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima seluruh pihak,” tegas Neil R. Tobing, Corporate Secretary Visi Media Asia.
Sebelumnya, induk usaha TvOne, dan ANTV tersebut menyandang status PKPU sementara. Durasi PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang penetapan status PKPU Sementara itu, telah dilakukan pada 12 Februari 2024.
Menyusul keputusan itu, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat tim pengurus selama proses PKPU Sementara berlangsung. Tim pengurus antara lain Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo.
Baca juga: Superior! BCA Tabulasi Total Kredit Rp850 Triliun
Nah, selama masa PKPU sementara itu, perseroan dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang. Seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Selama proses PKPU Sementara, perseroan melakukan pencatatan, dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi, dan diawasi tim pengurus.
”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing, Direktur/Corporate Secretary Visi Media Asia.
Gugatan PKPU diajukan Laras Nugraha Cipta. Para tergugat antara lain Visi Media Asia, Cakrawala Andalas Televisi termohon II, Lativi Mediakarya termohon III, dan PT Intermedia Capital termohon IV. Gugatan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara telah diputus pada 12 Februari 2024. (abg)