• Redaksi
Kamis, Juni 12, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jalani PKPU, Ini Komitmen Emiten Media Bakrie Group 

abu by abu
25 Juli 2024 08:27
Jalani PKPU, Ini Komitmen Emiten Media Bakrie Group 
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Visi Media Asia (VIVA) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 60 hari. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetuk palu pada 22 Juli 2024. 

Oleh sebab itu, PKPU dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, akan disidangkan kembali pada Jumat, 20 September 2024. ”Saat ini, kegiatan operasional perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa,” tegas Neil R. Tobing, Direktur & Corporate Secretary Visi Media Asia.

Menyusul perpanjangan PKPU itu, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur. Itu dilakukan melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur. 

Baca Juga

Produsen Dudukan Toilet Bagi Dividen Rp247 Miliar, Berminat?

Mayora Bakal Isi Rekening Investor Rp1,22 Triliun

Tower Bersama Tabur Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

Mitratel Obral Dividen Rp2,1 Triliun, Intip Lengkapnya

Baca juga: Eksekusi Right Issue, Akulaku Serok 3538,35 Juta Saham Bank Neo

Sebelumnya, perseroan menyandang status PKPU. Itu menyusul hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2024. Putusan sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 75 hari kalender sejak putusan kepada perseroan sebagai termohon PKPU I bersama sejumlah pihak. Yaitu, Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV). 

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang permusyawaratan pada Senin, 10 Juni 2024. Perseroan mengklaim, putusan PKPU tetap itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha beserta anak usaha. Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.

Baca juga: Wall Street Longsor, IHSG Masih Tertekan

”Putusan PKPU tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan, dan ketiga entitas usaha sebagai termohon PKPU lainnya selama 75 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima seluruh pihak,” tegas Neil R. Tobing, Corporate Secretary Visi Media Asia. 

Sebelumnya, induk usaha TvOne, dan ANTV tersebut  menyandang status PKPU sementara. Durasi PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang penetapan status PKPU Sementara itu, telah dilakukan pada 12 Februari 2024. 

Menyusul keputusan itu, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat tim pengurus selama proses PKPU Sementara berlangsung. Tim pengurus antara lain Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo.

Baca juga: Superior! BCA Tabulasi Total Kredit Rp850 Triliun

Nah, selama masa PKPU sementara itu, perseroan dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang. Seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Selama proses PKPU Sementara, perseroan melakukan pencatatan, dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi, dan diawasi tim pengurus. 

”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing, Direktur/Corporate Secretary Visi Media Asia. 

Gugatan PKPU diajukan Laras Nugraha Cipta. Para tergugat antara lain Visi Media Asia, Cakrawala Andalas Televisi termohon II, Lativi Mediakarya termohon III, dan PT Intermedia Capital termohon IV. Gugatan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara telah diputus pada 12 Februari 2024. (abg)

Tags: Bakrie GroupEmiten MediaPKPURestrukturisasi UtangVisi MediaVIVA

Berita Terkait

Produsen Dudukan Toilet Bagi Dividen Rp247 Miliar, Berminat?
Ekonomi

Produsen Dudukan Toilet Bagi Dividen Rp247 Miliar, Berminat?

2025/06/11
Mayora Bakal Isi Rekening Investor Rp1,22 Triliun
Ekonomi

Mayora Bakal Isi Rekening Investor Rp1,22 Triliun

2025/06/11
Tower Bersama Tabur Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya
Ekonomi

Tower Bersama Tabur Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

2025/06/11
Mitratel Obral Dividen Rp2,1 Triliun, Intip Lengkapnya
Ekonomi

Mitratel Obral Dividen Rp2,1 Triliun, Intip Lengkapnya

2025/06/11
Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa
Headline News

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa

2025/06/11
Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

aktris Kang Sora

Aktris Kang Sora Bintangi Drama “Can We Be Strangers?”

23 Februari 2022 16:05
Timah

Timah Habiskan Dana Eksplorasi Rp40,92 Miliar

9 Juli 2021 14:27
Blibli.com

Terkikis 29 Persen, Pemilik Blibli Rugi Rp1,74 Triliun

29 Juli 2023 13:27
poster Film Kambodja (indoposnews/falconpictures)

Aktor Adipati Dolken Bermain Asmara Terlarang

14 Mei 2022 23:28 - Updated on 15 Mei 2022 00:51
Wall Street

Wall Street Kompak Naik, Investor Pelototi Darurat Jepang

10 Juli 2021 21:45
Wika Gedung

Surat Utang Rp515 Miliar Jatuh Tempo, Wijaya Karya Tawarkan Skema Ini

23 Oktober 2023 09:27
Lega! Indofarma Bebas Jebakan PKPU

Lega! Indofarma Bebas Jebakan PKPU

6 Maret 2024 16:27
Tambah Porsi, Bos Imago Persada Borong Saham Rp100 per Lembar

Tambah Porsi, Bos Imago Persada Borong Saham Rp100 per Lembar

30 Januari 2025 06:27
True Beauty

Lima Rekomendasi Drama Korea yang Bisa Membuat Anda Percaya Diri

9 Juni 2022 15:34
Intiland

Bos Ini Karungi Saham Intiland Rp4,56 Miliar, untuk Apa sih?

10 September 2021 22:43

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu